Jakarta, Titik Kumpul – Pasangan suami Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Menurut Taslimah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak dicatatkan di Kantor Agama sehingga mereka mengajukan akta nikah yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024. Yuk gulir artikel lengkapnya di bawah ini.
“Selaku pemohon dalam hal ini Rizky Fabian, Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja sudah menikah, namun pernikahan tersebut tidak dicatatkan di kantor agama,” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta, Rabu , 30 Oktober 2024.
“Jadi karena nikahnya harus ada bukti tertulisnya. Oleh karena itu, pemohon meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan dan mengesahkan pernikahan tersebut,” ujarnya.
Upacara pernikahan perdana Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024. Mahalini dan Rizky Febian diminta hadir.
Setelah akad nikah dilangsungkan, status perkawinan pasangan tersebut akan diakui oleh hukum Negara dan berhak memperoleh Akta Nikah dari Kantor Agama.
“Maksud saya, kalau ada yang punya akta nikah berarti ada bukti tertulisnya. Soal minta sah nikahnya, berarti belum ada bukti tertulisnya,” kata Taslimah.
Jadi karena perkawinannya tidak dicatatkan, padahal perkawinan itu peristiwa penting, tetapi diperlukan surat-surat, makanya dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan perkawinan itu, ujarnya.
Sekadar informasi, Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat, 10 Mei 2024 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Keduanya sah menjadi pengunjung setelah memenuhi akad nikah yang digelar secara tertutup saat itu.