Rizky Febian dan Mahalini Mendadak Berurusan dengan Pengadilan Agama, Ada Apa?

JAKARTA, LIVE – Pasangan Rizki Fabian dan Mahalini menikah secara agama (nikah siri) yang tidak tercatat secara resmi di Tanah Air.

Usai melangsungkan akad nikah secara agama pada 10 Mei 2024, keduanya mengajukan permohonan pencatatan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Markus Hadi Tanoto selaku Rizki Fabian dan kuasa hukum Mahalini membenarkan pasangan muda itu resmi menikah secara agama.

“Pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini Raharja sah secara agama pada 10 Mei 2024,” Marcus mengutip keterangan resmi yang diunggah ke Instagram @tanotolawoffice pada 31 Oktober 2024.

Marcus menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena adanya kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan. Meski begitu, akad nikah mereka masih bertanggal 10 Mei 2024.

Menurut keterangan Marcus, pendekatan tersebut merupakan langkah yang wajar mengingat kendala teknis kerap muncul dalam penyelenggaraan pernikahan. Permintaan itsbat ini juga didukung dengan pernyataan Kementerian Agama yang disampaikan ke Pengadilan Agama.

Diketahui, Rizki Fabian dan Mahalini menikah pada Jumat 10 Mei 2024 di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

Rizki Fabian melamar Mahalini dengan mahar atau mahar Rp 10.050.000 dan logam mulia seberat 20 gram dan 24 gram. 

Usai melangsungkan akad nikah pada Jumat pagi, malam harinya pasangan pengantin baru yang akrab disapa Lini dan Aiki itu menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan istrinya Iriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *