Rombongan Fortuner Pakai Strobo Dikawal Polisi di Jalan Tol, Memang Boleh?

Jakarta, 9 Juni 2024 – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok mobil Toyota Fortuner menggunakan strobo dan didekati dua mobil polisi di jalan raya belakangan ini beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan pengguna jalan lain yang merasa menjadi korban jamaah haji.

Diunggah VIVA Otomotif dari laman Instagram @lambe_turah, dalam video tersebut terlihat unit Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi di perempatan.

Rombongan kendaraan yang tergabung dalam kelompok Sport Utility Vehicle atau SUV tampak memenuhi dua jalur yang tersedia sehingga menghalangi kendaraan lain untuk melintas.

Selain itu, terlihat dua kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) mengiringi rombongan. Dari kejauhan terlihat ada mobil polisi lain di barisan belakang.

Kejadian ini langsung menuai kecaman dari banyak pihak. Banyak pengguna jalan lain yang resah dengan perilaku arogan pengemudi Fortuner. Lantas, apakah tindakan ini diperbolehkan?

Menurut undang-undang no.

1. Hanya kendaraan khusus yang dapat menggunakan lampu lalu lintas seperti ambulans, polisi, dan pemadam kebakaran.

2. Lampu darurat harus dipasang dan digunakan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.

3. Penerangan harus efisien dan tidak mencemari lingkungan.

Bagi pengendara yang ingin memasang lampu strobo pada kendaraannya, sesuai dengan undang-undang no.

Dalam pasal 287 ayat 4 UU LLAJ disebutkan bahwa barangsiapa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang melanggar ketentuan terkait penggunaan atau hak pengendara atas bunyi atau lampu peringatan Pemakaian, dipidana. Penjara. paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *