Jakarta, Titik Kumpul – Pemeran utama Roy Marten yang juga dikenal sebagai seorang Kristen Ortodoks memberikan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil pakar hukum JJ Armstrong Sembiring. Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong pengakuan resmi umat Kristen Ortodoks dalam dokumen resmi, seperti KTP, sesuai dengan jaminan konstitusi.
“Memang benar Ortodoksi adalah minoritas di kalangan minoritas, namun kenyataannya kita adalah ibu dari seluruh Gereja Katolik dan Kristen. Sejauh ini ada 400 juta umat beriman di dunia,” kata Roy Marten dalam keterangannya di Jakarta. Gulir lebih jauh, oke?
Meski kurang dikenal, agama Kristen Ortodoks memiliki beberapa tradisi yang menarik perhatian karena kemiripannya dengan ajaran Islam, seperti pemakaian jilbab oleh wanita saat salat, pemisahan jenis kelamin di tempat ibadah, dan percabulan motorik saat salat. Namun hingga saat ini, agama Kristen Ortodoks belum mendapat pengakuan resmi di pemerintahan Indonesia.
JJ Armstrong Sembiring selaku penggagas tahap hukum ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Keputusan ini memberikan hak bagi umat beriman untuk mencantumkan keyakinannya dalam dokumen resmi negara.
Oleh karena itu, dengan prinsip hukum yang sama, agama-agama seperti Ortodoksi juga harus dilayani. Hal ini sejalan dengan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945, sehingga tidak ada diskriminasi antar agama,” Armstrong menjelaskan. .
Ia juga mengatakan, pengakuan agama Kristen Ortodoks dalam penyelenggaraan negara merupakan langkah nyata memperkuat pluralisme agama di Indonesia. “Hal ini memperkuat Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua agama, termasuk pencantuman identitas agama dalam dokumen resmi,” lanjutnya.
Roy Marten menilai pendekatan hukum ini sebagai bentuk perjuangan cerdas yang dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Undang-undang ini cerdas, sesuai dengan Konstitusi mengenai hak warga negara untuk menjalankan agamanya dan kewajiban negara untuk melindungi hak tersebut,” ujarnya.
Sebagai umat Kristen Ortodoks, Roy mengatakan jika undang-undang ini disahkan, maka komunitas Ortodoks Indonesia akan merasa lebih dihormati dan lebih aman dalam menjalankan keyakinannya.
“Kalau dikabulkan tentu sangat melegakan. Artinya, sebagai umat Ortodoks kita bisa berdoa dengan tenang,” ujarnya optimis.
Armstrong Sembiring menegaskan, pengakuan tersebut tidak hanya menyangkut penyelenggaraan negara, namun juga prinsip keadilan dan penghormatan terhadap keberagaman. Mempertahankan prinsip persamaan di depan hukum, ia menekankan bahwa semua agama, termasuk Kristen Ortodoks, berhak atas perlakuan yang sama.
“Dengan pengakuan ini, kami menunjukkan bahwa Indonesia sangat menghormati kebebasan dan keberagaman beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tutupnya.