Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Tak Ada Tuntutan Hak Asuh Anak dan Harta Gana Gini

Jakarta – Rumah tinta selebriti Ruben Onsu dan Sarwenda Tan yang selalu tampil serasi kini menghadapi ujian berat.

Pasangan ini dikabarkan resmi mendaftarkan perkara perceraiannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024.

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkas perceraian terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Ruben Onsu selaku jaksa hanya menggugat cerai, bukan hak asuh anak atau perkawinan.

“Iya talak. Sedangkan hak asuh anak (gana-gini) tidak ada, yang ada hanya talak,” kata Tumpanuli Marbun.

Meski Tumpanuli enggan membeberkan alasan perceraian tersebut karena bersifat pribadi, namun ia mengatakan motif perceraian akan terungkap saat putusan dibacakan.

Sidang perdana perceraian Ruben dan Sarvenda dijadwalkan pada 9 Juli 2024. Tumpanuli berharap kedua belah pihak bisa hadir dalam persidangan, khususnya untuk mengikuti proses mediasi yang menjadi agenda utama.

Oleh karena itu, persidangan harus didahului dengan mediasi. Apabila para pihak tidak hadir pada sidang pertama tentu harus diundang kembali pada sidang berikutnya, jelasnya.

Pengadilan akan melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali untuk mencapai perdamaian antara Ruben dan Sarvenda. Jika mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan.

Kabar perceraian Ruben Onsu dan Sarwenda tentu menggemparkan banyak pihak. Selama ini mereka dikenal sebagai pasangan serasi dan kerap tampil mesra di beberapa kesempatan.

Sejauh ini, baik Ruben Onsu maupun Sarvendah belum memberikan pernyataan resmi terkait proses perceraian tersebut.

FYI, Ruben Onsu dan Sarwenda resmi menikah di Bali pada 22 Oktober 2013. Selama menikah, mereka dikaruniai dua orang putri dan 1 orang putra angkat, Talia Putri Onsu, Tanya Putri Onsu, dan Betran Putra Onsu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *