Jakarta, Titik Kumpul – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menempatkan sidang sita eksekusi salah satu aset milik selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata atau yang akrab disapa Rea Wiradinata. Aset yang disita berupa rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Aksi penyitaan ini dimulai setelah Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, setelah mayoritas kreditur menolak usulan perdamaian yang diajukannya. Gulir lagi, oke?
Pengumuman resmi putusan pailit tersebut dimuat di media massa pada 5 Juli 2024. Proses pemasangan papan sita dilakukan juru sita bersama kurator yang ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter Manurung mengatakan, tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan Rea resmi berstatus pailit.
“Kami hanya menjalankan tugas kami berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Janter dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.
Proses penegakan hukum ini dilakukan atas permintaan kreditur, mengingat Rea dinilai tidak mampu membayar utangnya yang mencapai miliaran rupiah.
– Pengadilan sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah yang meminta saudara laki-laki Rea Wiradinata untuk secara sukarela menyerahkan propertinya, tambah Janter.
Sementara itu, Fajrin Mufilhun, kurator lainnya mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap properti Rea Wiradinata sebelum proses penyitaan.
“Setelah itu akan dilakukan tindakan penyitaan terhadap harta milik Suster Rea lainnya yang telah dipastikan sebelumnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu yang mengungkapkan Rea Wiradinata meminjam Rp 2,5 miliar kepada dirinya dan Arif Budiman. Namun Rea tidak mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang telah disepakati sebelumnya. Bahkan, Rea membantah dirinya terlilit utang.
Namun penolakan tersebut tidak berlaku lagi ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan perkara yang diajukan Noverizky dan pihak lain. Dalam surat putusan PKPU nomor 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan menyatakan Rea berstatus sementara untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari sejak pembacaan putusan. keputusan pada 25 November 2023 .
Setelah mayoritas kreditur menolak usul perdamaian yang diajukan Rea, akhirnya diambil keputusan yang menyatakan Rea Wiradinata pailit. Di sisi lain, Noverizky juga membenarkan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain menghadapi kasus PKPU, Rea juga menghadapi kasus pidana karena diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan PKPU.