Rupanya, Mahalini Telah Dituding Selingkuh dengan Keyboadis Sejak 2013

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan penyanyi Mahalini Raharja terhadap akun TikTok atas tuduhan pencemaran nama baik atas perselingkuhannya dengan pemain keyboardnya. Polisi memastikan Mahalini menerima pencemaran nama baik tersebut sejak 2023.

Meski baru terungkap ke publik, Mahalini ternyata sudah menyampaikan laporan resmi sejak awal tahun 2024. Gulir ke depan.

Jadi benar, kami menerima laporan dugaan kasus penistaan ​​​​agama dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, kata Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan.

Kapolres Ade Ary juga menjelaskan, korban mendapat fitnah melalui akun TikTok, di mana ia dituding memiliki hubungan dengan keyboardist bandnya.

“Sekitar tahun 2023, korban melihat akun TikTok yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban, dan korban dituduh menjalin hubungan dengan pemain keyboardnya, padahal itu tidak benar. (Laporan) awal tahun 2024,” imbuhnya.

Laporan yang disampaikan pada 31 Januari 2024 itu terdaftar dengan nomor LP/B/604/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun Mahalini baru mengumumkan laporan tersebut lebih awal.

Kapolres Ade Ary Syam menambahkan, berdasarkan laporan Mahalin, dirinya terluka dan nama baiknya rusak akibat tuduhan tak berdasar tersebut.

Saat ini, polisi sudah mulai memproses laporan tersebut. Agar proses penyidikan lebih efisien, ada dua orang saksi yang diperiksa, meski menurut Komandan Polisi Ade Ary, penyidikannya memerlukan waktu lebih lama.

Penjelasan banyak saksi, nanti akan kita update lagi, mohon diberi waktu. Siapapun yang mengetahui atau mendengar, berdasarkan keterangan banyak saksi, nanti tim penyidik ​​akan mengambil keterangan untuk melengkapi fakta, ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri Ade Ary menjelaskan, penyidikan akan mengetahui apakah kasus yang dilaporkan Mahalini mengandung unsur tindak pidana terkait tudingan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.

“Untuk memeriksa apakah kasus yang dilaporkan tersebut merupakan dugaan tindak pidana atau bukan, sebagaimana dilaporkan atas dugaan penodaan agama atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Saksinya ada dua orang,” ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, pada Jumat, 20 September 2024, Mahalini mengunggah bukti laporan polisi yang ia ajukan terkait akun TikTok @hazwa__. Dalam unggahan tersebut, Mahalini membenarkan bahwa pemberitaan tersebut dilakukan sejak lama, namun tidak dipublikasikan karena kesibukan dan keinginannya untuk menghindari sensasionalisme di media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *