Sah, UIN Jakarta Resmi Tuntaskan Likuidasi RS Haji

Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyelesaikan likuidasi Rumah Sakit Haji Jakarta. Kini, rumah sakit tersebut telah resmi terintegrasi dengan Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pembubaran RS Haji Jakarta dijadwalkan pada 27 September 2023 melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor AHU/-AH.03-00518. Status hukum keberadaan PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi). 

Surat ini berdasarkan permintaan tim likuidator serta surat keputusan ilmiah Notaris S., S.H., M.H. Apakah sebagai tanggapan terhadap. Menanggapi surat permintaan. Tanggal 14 September 2023, Jakarta No.009/SL.NOT/ILM/IX/2023.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal AHU, Kahyo Rahadian Mujahar S.H., LLM, berdasarkan salinan Akta No. 18 tanggal 24 Agustus 2023, Surat Pemberitahuan berakhirnya status keberadaan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) memberikan . Keputusan ilmiah Notaris yang terdaftar di S.S.H., M.H., Jakarta dan dihapus dari daftar perusahaan.

Rektor UIN Jakarta Asep Saipuddin Jahar dan manajemen RS Haji UIN Jakarta mengapresiasi Kementerian Agama RI yang mendukung penuh proses likuidasi tersebut. Menurut Asp Saipuddin Jahar, selesainya likuidasi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesehatan masyarakat di RS Haji.

“Likuidasi RS Haji UIN Jakarta membawa pergerakan penting bagi kepengurusan UIN Jakarta secara keseluruhan,” kata Asep Saipuddin Jahar seperti dikutip situs Kementerian Agama pada Senin, 16 Oktober 2023.

Asep menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di RS Haji Jakarta. Rumah sakit akan didorong untuk menjadi bagian penting dalam pengembangan penelitian dan pendidikan di bidang kedokteran, kesehatan, dan bidang ilmu terkait lainnya.

“Rumah Sakit Haji UIN Jakarta diharapkan dapat menjadi tempat pelayanan kesehatan yang unggul bagi masyarakat di masa depan. Sekaligus, rumah sakit ini akan menjadi tempat mahasiswa untuk belajar di bidang kedokteran, ilmu kesehatan dan bidang ilmu lainnya. .” punya harapan.

Imam Subchi, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, pun turut memberikan pujian. Menurut dia, keberhasilan likuidasi tersebut patut diapresiasi oleh Kementerian Agama, Kementerian Agama, Sekjen Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam, dan seluruh jajaran lainnya.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dan mendukung dalam penyelesaian likuidasi ini, antara lain Menteri Agama RI, Sekjen Kemenag RI, Dirjen Pendidikan Kemenag. , dan seluruh stafnya,” katanya.

Lanjutnya, berkat dukungan Kementerian Agama, proses likuidasi berjalan lancar dan selesai dalam waktu enam bulan. “Alhamdulillah sesuai dengan tujuan yang direncanakan pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, UIN Jakarta dan manajemen RS Haji UIN Jakarta akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat pemulihan RS Haji. “Ke depan, perlu ada timeline untuk mengambil langkah-langkah strategis dan praktis guna mempercepat proses pelayanan kesehatan menuju tujuan menjadi rumah sakit yang unggul,” kata Imam.

Flory Ratna Sari, Direktur Utama RS Haji UIN Jakarta, Ph.D. menilai selesainya likuidasi RS Haji Jakarta merupakan warisan besar yang dibagikan Kementerian Agama RI dan UIN Jakarta serta pihak pendukung. Dikatakannya, “Penyelesaian likuidasi ini setelah bertahun-tahun mengalami krisis kepemilikan merupakan warisan besar bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Agama RI.”

Yulianti M.C., Ketua SPI UIN Jakarta sekaligus tim likuidasi juga mengapresiasi banyak pihak yang terlibat dalam penyelesaian likuidasi. Ucapan terima kasih patut disampaikan kepada seluruh pihak yang mendukung proses penyelesaian likuidasi, khususnya Direktorat AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPK RI, BPKP RI, Menteri Agama dan jajarannya, serta jajarannya. likuidator.” Dia menambahkan.

Usulan peningkatan mutu Rumah Sakit Haji

Lebih lanjut, Direktur Flory menilai selesainya proses likuidasi RS Haji menjadi momen penting dalam percepatan transformasi rumah sakit tersebut menjadi salah satu rumah sakit terbaik nasional dan internasional. Bahkan, integrasinya menjadi bagian dari UIN Jakarta memungkinkan rumah sakit menjadi yang terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan haji, serta kedokteran dan pendidikan kesehatan bagian dari UIN Jakarta.

“RS Haji Jakarta merupakan aset bagi masyarakat yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi rumah sakit pendidikan dengan keunggulan haji,” ujarnya.

Ketua SPI Yulianti mengatakan, likuidasi tersebut akan diselesaikan secepatnya sebagaimana tertuang dalam berita acara RUPS Luar Biasa RS Haji UIN Jakarta. Hal ini dapat diatasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan proses integrasi RS Haji BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara menyeluruh, sehingga peran dan layanan yang diberikan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada masyarakat semakin sempurna,” jelasnya.

Proses likuidasi

Upaya untuk mengakhirinya sudah berlangsung lama hingga RS Haji Jakarta menjadi bagian dari UIN Jakarta. Proses ini dimulai pada tahun 2017 ketika Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, secara sukarela menyerahkan 51% seluruh saham Provinsi DKI Jakarta di Rumah Sakit Haji Jakarta kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pemberian saham ini menjadikan Kementerian Agama sebagai pemegang saham mayoritas dengan persentase kepemilikan saham sebesar 93%. Sebelumnya, Kementerian Agama memegang 42% saham. Sebagian kecil dimiliki oleh Koperasi Pegawai (6%) dan Persatuan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).

Setahun setelah menjadi pemegang saham mayoritas, Kementerian Agama mengadakan rapat sirkular sebagai alternatif RUPS luar biasa untuk melakukan likuidasi. Selain menjadikan RS Haji Jakarta sebagai unit usaha BLU, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kontribusi Kementerian Agama terhadap pembinaan, pengembangan dan rumah sakit pendidikan RS Haji Jakarta sesuai Akte Ilmiah Notaris S.H. Hal itu tertuang dalam akta. M.H. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rincian Keputusan Sirkuler Rumah Sakit Haji Jakarta Sebagai Alternatif RUPS Luar Biasa.

Kementerian Agama mengalihkan pengelolaan PT pada tahun 2020 berdasarkan hasil rapat sirkular sendiri. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) dari Sekretariat Kementerian Agama ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini mengacu pada KMA 459 Tahun 2020 tentang pengalihan pengelolaan PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).

Peralihan kepengurusan itu ditandai dengan pergantian komisaris dan direksi, serta likuidator yang ditunjuk dari UIN Jakarta, berdasarkan keterangan notaris Saifuddin Zuhari, SH, MH tahun 2020. Keputusan Rapat PT (RUPSLB). RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).

Berbagai permasalahan administrasi muncul di RS Haji Jakarta akibat lamanya proses perubahan kepemilikan dan badan hukum sejak tahun 1994 hingga tahun 2023. Hal tersebut antara lain pergantian direksi, perubahan kebijakan kepemilikan, sumber daya manusia yang berlebihan, lemahnya pengendalian biaya dengan meningkatnya utang. Perubahan peraturan rumah sakit yang dinamis tersebut juga menambah beban yang ditanggung RS Haji Jakarta.

Untuk merehabilitasi dan menyelesaikan permasalahan di RS Haji Jakarta, UIN Jakarta dan Kementerian Agama sendiri berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah strategis. Berbagai langkah telah dilakukan terkait regulasi, prinsip akuntabilitas, dan transparansi.

Awal berdirinya Rumah Sakit Haji

RS Haji Jakarta didirikan untuk mengenang tragedi Terowongan Al-Musin, Mina yang banyak memakan korban jiwa jemaah haji. Rumah sakit ini dibangun pada tahun 1991 oleh Departemen Agama bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) yang didanai hibah dari Kerajaan Arab Saudi. Pembangunannya selesai pada tahun 1994 dan kemudian diresmikan untuk dioperasikan oleh Presiden Soeharto Republik Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut terjadi perubahan manajemen RS Haji Jakarta. Pada awal beroperasinya RS Haji dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun pada tahun 1997 pengelolaannya dialihkan ke unit pelaksana Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta.

Selanjutnya status badan hukum pengelola RS Haji Jakarta juga berubah dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) RS Haji Jakarta pada tahun 1997. Struktur kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta terkait sebesar 51%. , memegang 42% di Kementerian Agama, 6% di Serikat Pekerja, dan 1% di Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Kemudian pada tahun 2017, Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan seluruh saham DKI Jakarta kepada Kementerian Agama RI sehingga menjadi pemegang saham mayoritas. Untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat dan mengembangkan pendidikan kedokteran dan kesehatan, Kementerian Agama RI kemudian mengalihkan pengelolaannya ke UIN Jakarta yang menaungi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *