Jakarta, Titik Kumpul – Korban kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra pesinetron Tamara Tyasmara, disebut saksi muntah-muntah air saat berada di kolam.
Saksi Darma Anwar Hutapea menjelaskan hak-hak tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 5 Agustus 2024. Simak selengkapnya!
Darma mengatakan dia melihat tanda-tanda pembunuhan sejak pertama kali berada di kolam. Darma menjelaskan, Dante sudah berada di tepi kolam sambil berpegangan pada dasar kolam.
“Pertama kali saya datang ke sini. Dante dalam posisi menancapkan paku sambil berpegangan pada lapisan atas kolam, di pinggir kolam. Saya melihat Dante memuntahkan air dari mulutnya berulang kali seperti hendak muntah, ”kata Darma dalam sebuah keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 5 Agustus 2024
Darma kemudian melihat Danto dibawa ke permukaan oleh terdakwa Juda Arfandi. Saat itu, terdakwa Juda menelepon Danto yang menurut Darma tidak sadarkan diri.
“Saat saya pertama kali sampai di sana Kulihat Dante masih berpegangan di tepian kolam hingga mencapai tepian kolam. Hingga Dante dijemput oleh terdakwa. Karena Dante sudah tak sadarkan diri. Yang terhormat, Tuan,” katanya.
Dharma pun mengaku langsung berpapasan dengan Dante. dan mencoba menolong dengan melakukan resusitasi jantung paru atau CPR pada Dante.
“Saya mendekati Dante dengan dia berbaring telentang. Saya kemudian mencoba membantunya melakukan CPR hanya dua kali dengan menekan dada Dante. Setelah itu, banyak makanan atau nasi yang keluar dari mulutnya bercampur air,” kata Dharma.
Dante dianggap tewas pada saat itu. Tidak ada tanggapan dari anak laki-laki tersebut setelah CPR diberikan, dan Dante dibawa ke rumah sakit bersama dengan saksi lainnya. sangat
“Akibatnya saat itu tidak ada gerakan mulia sama sekali, tidak ada gerakan sama sekali. Dia langsung dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Yuda Arfandi didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. Hal ini menyebabkan kematian Dante [6] dan dia diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.
Dalam dakwaan lanjutan, Juda juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Jaksa juga menjerat Juda dengan dakwaan kedua, yaitu penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.