Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

VIVA Showbiz – Sandra Dewi menjadi sorotan setelah status suaminya Harvey Moeis sebagai tersangka terungkap. Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. 

Di tengah kasus suaminya Sandra Dewi, ia harus menelan pil pahit, sementara kontraknya sebagai duta kapas sanitasi harus diputus. Hal tersebut diungkapkan produk tersebut melalui akun resmi Instagram Storiesnya. Lanjutkan menggulir?

Pokana menulis di akun Instagramnya, “Kami dengan hormat mengumumkan bahwa brand kami telah mengakhiri kemitraannya dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador.”

Terungkap pula bahwa brand tersebut akan mengakhiri kolaborasinya dengan Sandra Dewi seiring dengan selesainya perjanjian kerja sama antara kedua pihak. 

“Karena berakhirnya perjanjian kerjasama” sambung pengumuman resmi produk tersebut.

Pihak brand juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kepercayaan terhadap produk atau brand yang digunakan masyarakat. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Anda semua atas kontribusi, perhatian, dan kepercayaan Anda terhadap brand kami. Terima kasih,” lanjut pernyataan resmi mereka.

Namun meski memutuskan bekerjasama, wajah Sandra Dewi masih terpampang di laman Instagram produk tersebut, karena ibu dua anak ini menjadi model merek tersebut hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi sistem tata niaga timah PT Timah Tbk pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2015-2022. Yang terakhir adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan menyimpulkan status Harvey sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) membaik dari saksi menjadi tersangka. Harvey diduga berperan sebagai petugas RBT tambahan bagi kedua tersangka. 

Ia terlibat aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini ada 16 orang. 

Sebelumnya, penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka terkait kasus korupsi sistem tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada tahun 2015. Pada tahun 2022 

Tersangka Helena Lim diidentifikasi sebagai Crazy Rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Barat.  Penyidik ​​menangkapnya tak lama setelah penggeledahan pada Selasa 2024. 26 Maret 

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan setelah dilakukan penelitian secara mendalam, penyidik ​​menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan tersangka, kata Kuntadi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus di firma hukum tersebut. Untuk jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *