Sandra Dewi Terancam Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Harvey Moeis

VIVA Showbiz – Aktor Sandra Devi merasakan dampak kasus korupsi yang melibatkan suaminya Harvey Moise. Pembela Hak Asasi Manusia Anti Korupsi (PHPK) telah mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Dalam keterangannya, PHPK menyatakan akan melaporkan Sandra Devine ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 April 2024. Sandra Dewey diduga terlibat kasus korupsi Harvey Moiss. Gulung sedikit lagi?

Perwakilan PHPK dikutip mengatakan: “Kami meminta kejaksaan untuk menggunakan teks pencurian dalam kasus ini untuk mencurigai Sandra Devi mungkin dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang.”. akun gosip.

Menurut PHPK, Sandra Devi mendapat dana dari praktik korupsi perdagangan timah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa penerimaan atau pengelolaan harta benda yang disebut dengan hasil tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Organisasi tersebut mendesak jaksa mengusut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moise, khususnya Sandra Dewey. Mereka pun meminta penyidik ​​mengusut pengetahuan Sandra Dewey tentang aktivitas kriminal suaminya.

“Kejaksaan perlu menyelidiki apakah Sandra Dewey mengetahui dari mana suaminya mendapatkan uang tersebut,” ujarnya.

Selain itu, PHPK juga menilai sumber kekayaan Sandra Devi meragukan, apalagi mengingat ia tidak aktif di industri hiburan Tanah Air.

Dukungan terhadap perubahan PHPK datang dari berbagai kelompok advokasi yang prihatin dengan maraknya praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *