Makassar – Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) AR di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang yang lebih tua. Seorang gadis berusia 14 tahun dipukuli dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Informasinya, siswi AR diperkosa oleh siswi SMA berinisial AW (15). Kekerasan terjadi saat mereka berada di Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Al Imam Ashim di Makassar, Sulawesi Selatan. Usai penyerangan, korban AR dilarikan ke RS Grestelina Makassar. Sayangnya, korban meninggal beberapa hari kemudian.
Bapak Kompol Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, tak lain adalah korban bernama A.V. yang merupakan santri senior di Pondok Pesantren. Mengatakan bahwa penjahat itu ditangkap dan ditangkap. Pelaku berstatus tersangka hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Pak Kompol Devi mengatakan pada tanggal 20 Februari 2024: “Benar pelakunya sudah ditangkap dan menjadi tersangka. Sebelum kematian korban dilaporkan, pelaku (AW) sudah punya tersangka,” kata pada 20 Februari 2024.
Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut disebabkan oleh masalah kecil. Saat itu, pada 15 Februari 2024, korban A.R. mengetuk jendela kaca perpustakaan, dan penjahat itu berjongkok di balik jendela kaca. Tiba-tiba merasa terganggu, korban mengetuk jendela dan mencoba menanyakan maksud korban.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Februari. Pelaku merasa terganggu dengan upaya korban mengetuk jendela, kata Devi.
Setelah pelaku mencoba mempertanyakan maksud dari kelakuan korban, menurut Devi, pelaku AW hanya membalas senyuman korban. Sontak, pelaku AW naik pitam dan memukul kepala korban hingga babak belur. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Pelaku memukul kepala, muka, dan leher korban beberapa kali dengan tangannya, sehingga mengakibatkan wajah korban terluka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.”
Kompol Devi mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya pada Senin, 19 Februari 2024 di rumahnya di Kabupaten Goa. Devi mengatakan pihaknya resmi menetapkan tersangka dan menahan korban hingga meninggal dunia di rumah sakit.
Oleh karena itu, tadi malam, setelah pelaku ditangkap, dia langsung membeberkan nama tersangka. Namun tak lama kemudian datang kabar dari rumah sakit bahwa korban meninggal dunia, ujarnya.
Selain itu, Ibu Devi menuduh A.V. Ia menegaskan akan terus dianiaya meski masih dianggap pedagang kecil. Bedanya, saat diproses, perlakuannya berbeda dengan pelaku kejahatan biasa karena masih anak-anak.
“Selanjutnya kita lanjutkan sidang umum sesuai pasal 351 ayat 3 338. Tapi karena tersangkanya masih di bawah umur, mungkin perlakuannya berbeda,” pungkas Devi.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.