Sarwendah Kasih Waktu 3×24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar…

JAKARTA – Sarwendah baru-baru ini angkat bicara soal kabar bohong atau hoaks terkait hubungannya dengan putranya, Betrand Peto yang santer diberitakan.

Dibantu seorang pengacara, Wenda, begitu ia disapa, akhirnya melontarkan imbauan terbuka kepada lima pengguna akun media sosial penyebar berita bohong yang mengaku memiliki hubungan tak wajar dengan putranya. Istri Ruben Onsu tak terima dan menegaskan kabar tersebut tidak benar. Yuk, cari tahu selengkapnya selengkapnya, yuk!

Oleh karena itu, saya ingin mengklarifikasi semua yang dikatakan orang-orang itu fitnah dan saya harus bertindak agar kelak anak-anak saya tidak diganggu. Bukan hanya anak-anak saya, tapi keluarga saya, kata Sarwendah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Rabu, 15 Mei 2024.

Wanita kelahiran Jakarta itu menyerahkan segalanya kepada tim kuasa hukum untuk bertindak dan memberikan efek jera bagi orang-orang yang menyebarkan berita bohong tentang kedekatannya dengan Betrand. Sebagai seorang ibu, Wenda kini fokus menjaga kesehatan mental anak-anaknya agar tak harus menanggung kabar tersebut.

“Jadi, ini segera saya serahkan kepada kuasa hukum saya, karena mereka lebih paham cara menanganinya. Biarkan saya fokus menjaga kesehatan mental anak saya dan melindungi anak-anak saya. Sebagai seorang ibu, saya pasti akan berusaha menafkahi anak-anaknya.”, kata Wenda.

Lebih lanjut, Wenda berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar tidak berdampak dan mengganggu mental dan psikologis anak-anaknya.

“Sudah terselesaikan dengan sangat baik agar anak-anak saya tidak terkena dampak psikologis dan mental di kemudian hari,” ujarnya.

Usai somasi dilayangkan, Wenda meminta pengguna lima akun media sosial yang berusaha meminta maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam setelah somasi tersebut. Wenda pun meminta mereka menghapus seluruh unggahan yang memuat berita bohong.

Dan apabila dalam jangka waktu tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka klien kami akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui Kepolisian Republik Indonesia, kata pengacara Sarwendah, Abraham Simon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *