Satgas Pamtas Burung Sriti TNI Tangkap Ibu Rumah Tangga Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia

Nunukan –   Sindikat narkoba menjadikan Indonesia sebagai salah satu lokasi perdagangan narkoba kristal putih atau sabu. Mereka biasanya menggunakan berbagai cara untuk membawa kristal ilegal tersebut ke Indonesia untuk menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Bahkan, mereka tak segan-segan memanfaatkan sang nyonya rumah sebagai kawanannya untuk mengirimkan paket obat-obatan terlarang untuk mengelabui aparat keamanan di kawasan perbatasan. 

Namun, atas peringatan tentara yang menjaga wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UKR), upaya penyelundupan kristal ilegal atau sabu dari negara tetangga Malaysia kerap dilakukan oleh para pengedar narkoba internasional. Serikat pekerja sekali lagi diblokir. 

Rabu 17 Juli 2024 lalu, prajurit TNI AD dari Batalyon Pertahanan Udara Angkatan Darat (Yonarhanud) 8 / Satuan Marawaca Bhuana Cakti (MBC) di bawah komando Kodam V/Brawijaya saat ini bertugas sebagai Misi Pamtas RI-Malaysia. Polisi berhasil menangkap satu keluarga bernama SM (42) di Pelabuhan Tunotaka Nunukan. Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena mencoba mengangkut sabu Nunuka dari Tawau, Malaysia.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi dengan TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Polres Nunukan, Bea dan Cukai Nunukan untuk mendeteksi penyelundupan sabu ilegal asal Malaysia.

Titik Kumpul Militer dalam rilis resminya menyebutkan, pada Kamis, 18 Juli 2024, penangkapan kurir sabu dipicu informasi dari Satgas Intelijen RI-MLY Yonarhanud 8/MBC Pamtas, Panglima Arh Siswoyo . . Kantor Polisi Rescoba yang akan menampung warga mengangkut narkoba dari Tawau (Malaysia) ke Nunuka.

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Pamtas RI-Malaysia kemudian melaporkan kepada Komandan Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Nunuka untuk mencegah upaya penyelundupan narkoba. Di beberapa pelabuhan tradisional di Nunukan.

Tak mau tertipu dengan intrik sindikat peredaran narkoba, Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC RI-Malaysia kemudian memerintahkan Pasiintel dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Burung Sriti (alias Yonarhanud 8/MBC) untuk melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tradisional. Di kawasan itu, bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Taman Adat Nunukan, melakukan sidak terhadap warga yang melintasi Jembatan Adat Nunukan.

Pelabuhan Tunontaka Nunukan merupakan salah satu sasaran operasional Satgas Gabungan Pamong Praja RI-Malaysia dan Satgas Gabungan. Dengan penuh kegembiraan dan ketelitian, Tunontaka Port X-Ray akhirnya menemukan muatan berisi 4 bola yang disembunyikan di dalam bungkus teh merek BOH.  Usai tes, dilaporkan ada barang bukti positif (narkoba sabu) seberat 227 gram yang diduga diselundupkan ke Sulawesi. 

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Satgas Pamtas Pasintel RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Siswoyo dalam keterangan resmi.

Secara terpisah, Kapendam VI/Mulavarman Kolonel Kav Christianto membenarkan keberhasilan Satgas Gabungan.

“Barang bukti 4 (empat) kantong plastik teh BOH ukuran 500 gram berisi teh dan obat Gol I sejenis sabu, dikemas dalam kantong plastik bening dan hasil penimbangan obat berat. Sekitar 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram, dan identitas tersangka S.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *