Sebar Video Call Sex Mantan Pacar, Pria di Kota Jambi Diringkus Polisi

VIVA – Ada yang salah dengan kelakuan pria bernama Amy yang tinggal di Distrik Zambia Timur, Kota Zambia. Ia membagikan video klip (VCS) mantan pacarnya di Instagram. Alhasil, polisi langsung menangkapnya.

Dari informasi yang dihimpun VIVA, aksi pelaku terhadap mantan pacarnya berinisial KR. Korban yang malu dan marah kemudian melaporkannya ke tim Siber Detreskrimsus Polisi Siber pada Agustus 2023.

AKBP Reza Khomeini, Kepala Komando Siber Pusat Badan Reserse Kriminal Kepolisian Zambia, membenarkan adanya seorang pria yang ditangkap karena menyebarkan video dan gambar mantan pacarnya yang disebut-sebut sebagai video seks di Instagram. dan teman korban.

Jadi korban adalah mantan pacar pelaku dan nekat menyebarkan VCS ke banyak orang karena cemburu korban pacaran dengan orang lain, jelasnya pada Sabtu, 9 Maret 2023.

Reza mengatakan, pelaku dan korban saling jatuh cinta pada Maret 2023 dan karena cemburu pelaku kemudian membagikan VCR korban dan pada Agustus 2023 korban memberitahu Cyber ​​Derescrimsus Polda Zambi dan laporan diterima. Tim langsung melacak pelaku hingga ke Riau.

“Pelaku tersebut kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), karena pelaku tidak berada di Zambia. Dan saat ditelusuri ternyata pelaku berada di Riau, tim siber langsung membuntutinya.”

Dia ditangkap di rumah pamannya

Karena buronan tak mau lepas dari penghadangan, tim siber pun berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menelusuri pelaku karena sudah berbulan-bulan tidak ditemukan. Dan pada Februari 2024, pelaku ditangkap di rumah pamannya di Riau.

“Dia berhasil kami tangkap dari tempat persembunyiannya, di rumah pamannya di Riau. Dan tim siber langsung membawanya ke Polda Zambia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Reza mengatakan, saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan banyak barang bukti berupa flashdisk V-Zen 16 GB, tiga gambar yang dicetak tanda tangan digital, dan satu unit ponsel Realme berwarna merah tipe C3. .

Pelaku mengaku memberikan VCS kepada teman korban dan akun pelaku dibuat dengan nama KARTINI.DEDEKKGEMESZZ yang juga menampilkan perasaan korban terhadap perempuan, karena kesal, ujarnya.

Ditambahkannya, “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 Pasal (1) Pasal 27 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Usaha Elektronika.”

Baca artikel menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *