Jakarta, Titik Kumpul – Reza Arthamevia diketahui dilaporkan oleh seorang wanita berinisial IM di Polda Metro Jaya karena diduga menjadi penipu atau penggelapan bisnis berlian. Pengacara IM, Fahmi Bachmid, dikabarkan telah mengeluarkan somasi kepada Reza Artamevia sebelum melaporkannya secara resmi pada 14 November.
Seruan ini muncul setelah hasil pemeriksaan terhadap sembilan berlian yang dijual Reza Artamevia ke IM. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di dua laboratorium berbeda, AGL dan FGL, batu yang dijual Reza Arthamevia merupakan berlian sintetis. Lanjutkan, oke?
IM membeli berlian dari Reza Artamevia sebanyak tiga kali. Pada pembelian pertama, dua batu yang diyakini berlian itu bernilai Rp 8 miliar dan Reza menjanjikan keuntungan Rp 2 miliar.
Pembelian kedua berupa batu yang dianggap berlian senilai Rp3,5 miliar dengan keuntungan yang dijanjikan Reza sebesar Rp350 juta. Pada pembelian ketiga, telah dibayarkan enam batu senilai 7 miliar deras.
“Nah, hasil labnya berlian sintetis. “Jadi atas dasar itu saya selaku kuasa hukum telah melayangkan surat somasi untuk menuntut uang sebesar Rp18,5 miliar sebelum kami lapor,” kata Fahmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Petogokan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November. 2024.
Terungkap, IM sendiri sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Surat panggilan kedua sendiri dikeluarkan sekitar satu atau dua pekan sebelum IM melaporkan Reza ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 November. Namun sayangnya Reza Artamevia tidak menjawab panggilan tersebut.
“Jadi sebaiknya kita tidak melaporkannya secara tiba-tiba. Tapi kita juga mengambil langkah meyakinkan dengan mengirimkan surat agar segera mengembalikan uang yang kita terima. Tapi kita tidak mendapat jawaban yang jelas, sehingga dalam batas waktu tersebut kita lapor ke polisi,” katanya.
Fahmi pun mengungkapkan, pihaknya sebenarnya hanya menginginkan Reza Arthamevia mengembalikan €18,5 miliar berdasarkan nilai transfer kliennya.
Makanya saya tegaskan saja, berdasarkan temuan kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami minta uang itu segera dikembalikan. Kalau mau ambil batunya, tenang saja, kami tidak ada masalah. Kalau dibilang mau ambil ambil saja, tapi kembalikan uangnya. Soalnya sederhana banget, jadi nggak ribet kalau mau ambil batunya, lanjutkan,” kata Fahmi.
Fahmi mengaku akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena ingin mencari solusi atas permasalahan kliennya. Bahkan pihaknya pun tak asal-asalan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Mereka sendiri punya bukti kuat atas kasus ini.
“Sebenarnya kami mengambil langkah hukum untuk mencari jalan keluarnya. Kalau solusi yang kami inginkan, intinya kalau batu itu dipersoalkan, silakan ambil dan kembalikan uang 18,5 miliar itu kepada kami. Katanya batu itu Harganya Rp 150 juta. Ambil batu itu dan kita bisa buktikan bahwa itu batu yang diberikan kepada kita. Keduanya sudah kita periksa. “Ada satu tempat yang belum saya jelaskan,” kata Fahmi.