JAKARTA, Titik Kumpul – Mayor (inf) Teddy Indra Wiaya resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Sescab) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Pemerintah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 143P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Pemerintah.
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy pernah menjabat sebagai asisten pribadi Presiden Prabowo saat masih menjabat Menteri Pertahanan di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selain menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy masih berstatus aktif TNI, hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispanad) TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal (Brigjen) Wahio Yudhiana.
“Karena tidak setingkat menteri, maka dapat dijabat oleh perwira yang berpangkat paling tinggi brigadir jenderal. Artinya, perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa menduduki posisi itu, kata Brigadir Wahiu kepada wartawan, Minggu, 20 Oktober 2024.
Lantas berapa gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet ditambah gaji Sekretaris Kabinet TNI saat ini?
Merujuk pada Keputusan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Pemerintahan Tinggi dan Anggota Lembaga Tinggi Pemerintahan serta Honorarium Anggota Lembaga Tinggi Pemerintah disebutkan bahwa gaji pokok A. Sekretaris Kabinet atau Sekretaris Kabinet setara dengan jabatan menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Sekretaris Pemerintah juga berhak mendapatkan tunjangan produktivitas (Tokin) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Produktivitas Pegawai pada Sekretariat Negara dan Sekretaris.
Ayat 2 arahan ini menyebutkan tunjangan kinerja Saskan sebesar 150 persen dari jabatan di kelas 18 sebesar Rp36,77,000. Artinya Token Perdana Menteri mencapai Rp 55.155.000 yang dibayarkan setiap bulan setelah peresmian.
Jika ditambah gaji pokok dan bonus kinerja, Mayor Teddy bisa mendapatkan Rp 60.195.000 setiap bulannya.
Selain itu, Sekretaris Pemerintah juga berhak menerima dana operasional yang nilainya melebihi angka di atas, namun dana operasional tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi untuk membayar gaji TNI Aktif.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Ketentuan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Perwira menengah (famen) berpangkat mayor berhak mendapat gaji berkisar Rp3.000.100 hingga maksimal Rp4.930.100 per bulan.
Selain gaji pokok, Teddy juga berhak mendapat imbalan berupa tunjangan kinerja atau tokin per bulan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota TNA yang berpangkat kapten tergolong dalam golongan jabatan 7. Anggota golongan 7 berhak mendapat sertifikat sebesar Rp 2.928.000,- dan bonus kinerja ini berlaku dalam tiga dimensi: darat, laut, dan udara.
Selain tantiem kinerja, anggota TNI juga mendapat tantiem lain seperti: Bonus Suami/Istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak. Kuota beras: 18 kg beras per bulan seharga Rp 8.047 per kg dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk seorang perempuan dan dua orang anak. Tunjangan kerja: sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 menjadi Rp 5,5 juta per bulan. Rp 60.000 per hari. Tunjangan operasional keamanan: 150 persen gaji pokok pelayanan di pulau kecil terluar yang berpenduduk, 100 persen gaji pokok pelayanan di pulau kecil terluar yang berpenduduk, 50 persen gaji pokok pelayanan di daerah perbatasan dan terpencil. pulau-pulau kecil.