Cikarang, Titik Kumpul – PT Astra Honda Motor (AHM) pun merespons keputusan Pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Tak hanya soal PPN 12 persen, AHM juga menjawab adanya pemotongan pajak yang merupakan bagian dari aturan yang mengatur pembagian pajak antara daerah dan pemerintah daerah/kota, sesuai pasal 83 UU Hubungan Bisnis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro mengatakan kebijakan pajak baru ini memang bisa berdampak pada industri otomotif dan rantai bisnisnya.
“(Menaikkan) pajak seperti PPN atau pilihan pajak mungkin akan menyulitkan konsumen. Tapi juga akan berdampak pada perusahaan itu sendiri,” ujarnya kepada Titik Kumpul di Sikarang, Jawa Barat.
Ia menambahkan, “Tidak hanya pada sepeda motor, komponen perusahaan pembiayaan transportasi juga ikut terkena dampaknya. Sehingga rantai perdagangan sepeda motor juga akan terkena dampaknya.”
Soal kenaikan harga sepeda motor, Octa Honda mengungkapkan untuk kendaraan roda dua akan naik dari sekitar 700.000 menjadi Rp 2.000 karena kelonggaran pajak yang ditetapkan masing-masing daerah.
“Harganya sendiri tergantung model by model. Kalau simulasi saya dengan angka pasti, tiap daerah bisa berbeda. Ada pemda tinggi dan bawah, bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta,” ujarnya. dikatakan.
Sedangkan besaran pokok Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Transfer Harga Jual Kendaraan (NJKB) masing-masing berasal dari pemerintah daerah masing-masing.
“Biayanya tergantung Pemda masing-masing. Saya dengar kalau tidak salah Kaltim sedang turun, bukan naik. Jadi saya belum bisa jawab detailnya karena masih menghitung,” ujarnya. menyelesaikan