Jakarta, Titik Kumpul – Artis Sandra Dewey hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya, pengusaha Harvey Moise. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Sandra Dewey menjelaskan Harvey Moys bukanlah raja timah, melainkan raja pertambangan batu bara.
Pernyataan itu disampaikan setelah Ketua Juri Eko Aryanto menanyakan kepada Sandra apakah suaminya mengetahui kerja sama dengan BUMN, dalam hal ini PT Timah (Persero) Tbk. Rp 420 miliar.
Sandra menjelaskan, jika Harvey sejak awal mengetahui dirinya bekerja di perusahaan pemerintah, dia tidak akan setuju.
“Kenapa saya harus melarang suami saya untuk membantunya bekerja sama dengan BUMN? Setahu saya, teman bisnis saya sebagian besar adalah pemasok BUMN yang bekerja sama dengan BUMN, dan akhirnya banyak yang berakhir di bawah hukum,” kata Sandra. .
Sandra menambahkan, meski komunikasi dengan BUMN tidak bermasalah, namun risikonya masih tinggi.
“Bukan itu saja, tapi risikonya besar, karena setahu saya kalau kita berbisnis, kalau kita berbisnis pasti ada untung dan rugi, dan kalau itu BUMN harus melakukannya. . Keuntungan. Jadi risikonya besar, dan saya tidak akan membiarkannya, lanjutnya.
Namun harapan Sandra untuk menuruti suaminya tidak mampu mengubah apa yang terjadi. Kini, Harvey Moise masih berstatus terdakwa dan dijerat Pasal 18 Ayat 1 Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2010 Tentang kejahatan hukum. anti pencucian uang (TPPU).