Jakarta – Gagasan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau penyelenggara Pemilu yang independen dan tidak dipengaruhi penguasa semakin menguat pada masa reformasi.
Dengan amandemen UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 dikatakan pemilu diselenggarakan oleh panitia pemilihan nasional yang bersifat tetap dan mandiri.
Berdasarkan UUD 1945 sebagaimana telah diubah, pada tahun 1999 dibentuk lembaga penyelenggara pemilu yang independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau biasa dikenal dengan KPU.
Dimuat dalam laman KPU, Kamis 19 Oktober 2023, KPU dibentuk untuk mengurangi campur tangan aparat dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebab, penyelenggara pemilu sebelumnya yaitu Unit Pemilihan Umum (LPU) merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya disebut Departemen Dalam Negeri) yang notabene merupakan bagian dari kewenangan.
Pada awal pembentukannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari anggota partai politik dan anggota penting pemerintah. Hal ini berubah pada tahun 2000.
Perubahan ini diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang menyebutkan, KPU harus beranggotakan non-partai politik.
Melalui Keputusan Presiden 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU, model KPU dipotong. Sebelumnya, anggota KPU yang berjumlah 53 orang diubah menjadi 11 orang. Sebelas pemimpin mempunyai konten dari organisasi non-pemerintah (LSM) dan akademisi.
Melawan pemilu tahun 2004, pada tahun 2002 diumumkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Amanat presiden ini membentuk panitia seleksi untuk memilih anggota KPU.
Melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2011, dibentuk kelompok terpilih Pendamping KPU. Anggota KPU yang dipilih oleh Panitia Seleksi berjumlah tujuh (7) orang. Sejak saat itu hingga saat ini, anggota KPU RI berjumlah tujuh orang.