Semakin Bar-bar! Warga Bakar-Rusak Puluhan Truk Buntut Tabrak Bocah dan Langgar Jam Operasional

Tangerang, Titik Kumpul – Warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, marah dan membakar serta merusak puluhan kendaraan darat.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @tangerang.terkini, kemarahan warga tersebut bermula saat truk sampah menabrak seorang anak sekolah dasar (SD) dan korban mengalami luka berat setelah didorong truk tersebut.

Korban ANP perempuan berusia 9 tahun dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang karena patah kaki.

Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Saat itu ANP (9) wanita pengendara sepeda motor berhuruf pertama SD (20) di Jl. Raya Salembran. Mereka kemudian tiba di belakang truk sampah yang dikemudikan DWA.

SD berencana menyalip dari kiri, namun tidak ada cukup ruang untuk sepeda motor sehingga keduanya terjatuh. SD terjatuh dari jalan sebelah kiri, ANP terjatuh tertabrak truk sebelah kanan dan kakinya tertimpa ban kiri truk.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 November 2024 pagi, meski Kabupaten Tangerang telah memberlakukan jam kerja bagi truk yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam kerja truk pasir dan tambang yang dipasang atau dipasang untuk Kelas III, IV, dan V adalah mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Warga marah karena perusahaan truk tersebut melanggar jam kerja hingga menimbulkan kecelakaan sehingga menyebabkan 22 truk bermuatan tanah dirusak oleh warga Jalan Raya Salembran, Kampung Melayu, Kecamatan Tuluknaga, Provinsi Tanjarang.

Dalam video yang diunggah @abouttng, kekesalan warga dari waktu ke waktu bahkan tak terbendung, hingga salah satu truk sampah dibakar di tengah lapangan di Kabupaten Tangerang, Wilayah Kosambi, sehingga total ada dua . truk. Mereka terbakar.

Diakui warga, kecelakaan truk yang melanggar jam kerja ini bukan kali pertama terjadi.

Seperti dilansir tvOne, beberapa kecelakaan yang melibatkan 34 korban terjadi di Kabupaten Tangeran pada tahun 2024 saja, melanggar jam kerja hingga menimbulkan kemarahan besar warga.

Tindakan pemusnahan truk darat ini merupakan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar mendengarkan dan menegakkan jam kerja truk darat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *