Titik Kumpul Lifestyle – Kombucha tentu sudah tidak asing lagi di telinga para penikmat minuman masa kini. Namun mengingat prosesnya melibatkan fermentasi, banyak orang yang bertanya-tanya apakah minuman bercita rasa asam manis ini halal dan aman dikonsumsi dalam jangka panjang.
Kombucha sendiri diproduksi menggunakan kultur starter yang disebut simbiosis bakteri dan kultur ragi (SCOBY) melalui proses fermentasi antara kombinasi bakteri dan jamur dengan larutan teh dan gula. Proses fermentasi ini menghasilkan aroma dan rasa khas yang merupakan perpaduan antara rasa pahit, manis, dan karbonasi ringan, mirip dengan sari apel atau cuka. Gulir ke bawah untuk detail selengkapnya!
Teh kombucha mengandung berbagai mineral, vitamin, dan asam organik, menurut Giziklopedia Universitas Diponegoro. Peran mikroorganisme dalam proses fermentasi menghasilkan senyawa yang bermanfaat bagi kesehatan.
Senyawa tersebut antara lain asam glukuronat, asam asetat, asam amino esensial, asam folat, enzim, dan senyawa fenolik dengan sifat antibiotik dan antioksidan yang tinggi. Namun, karena proses fermentasi menghasilkan alkohol dalam kadar tertentu, banyak orang mempertanyakan kehalalan minuman ini.
Bakteri penghasil alkohol Saccharomyces cerevisiae ikut serta dalam proses fermentasi kombu. Namun perlu diperhatikan bahwa kombucha memiliki kandungan alkohol rata-rata kurang dari 0,5%.
Berdasarkan Laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018, produk minuman fermentasi dengan kadar alkohol kurang dari 0,5% adalah halal sepanjang tidak menggunakan bahan haram dan tidak membahayakan manusia.
Direktur Laboratorium dan Auditor Majelis Ulama Indonesia Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) Hirani, S.S. (mencicipi).
“Bisa dibuat dengan menggunakan media mikroba. Inti dari media mikroba adalah pertumbuhan bakteri pada sumber nutrisi nitrogen, yang dapat diperoleh dari ekstrak daging, pepton daging terhidrolisis, dan bahan lainnya. Penting untuk menentukan apakah daging telah tiba. Hewan halal yang disembelih menurut syariah “berasal dari hewan yang Islami atau haram,” kata Heriani seperti dikutip pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Perusahaan yang berbasis di Jakarta yang mengembangkan produk Kombuba memastikan produknya memenuhi standar Cara Pengolahan Makanan yang Baik (CPPOB) Kementerian Indonesia dan Halal.
Annisa Indah Maharani, Direktur Ramu Racik Nusantara, menjelaskan, “Seluruh produk kombucha produksi Ramu Racik Nusantara telah mendapatkan sertifikasi Halal BSN dan SNI Bina UMK, serta beberapa versi lainnya telah mendapatkan sertifikasi aman dari BPOM.”