Sengaja Tidak Berpuasa saat Ramadhan, Siap-siap Anda Bakal Dihukum Penjara di Negara Ini

Titik Kumpul – Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriah yang penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan berpuasa mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Tak hanya mengendalikan rasa lapar dan haus, di bulan suci Ramadhan ini umat Islam juga harus mengendalikan nafsu makan dan syahwatnya. Oleh karena itu, untuk mencegah sejumlah besar umat Islam sengaja berpuasa di bulan suci Ramadhan, tampaknya beberapa negara menerapkan peraturan dan undang-undang yang secara ketat mengontrol mereka yang tidak sengaja berpuasa di bulan Ramadhan.

Salah satu negara yang menerapkan aturan ini adalah Kuwait. Kuwait merupakan salah satu negara yang menerapkan aturan ketat selama bulan Ramadhan.

Hal ini dijelaskan Kementerian Dalam Negeri Kuwait yang memperingatkan warganya untuk tidak berpuasa secara terbuka selama bulan Ramadhan.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait telah mengingatkan warganya bahwa melanggar aturan puasa di depan umum dari pagi hingga siang hari akan mengakibatkan hukuman.

Barangsiapa dengan sengaja lalai, diancam dengan pidana penjara paling singkat 10 hari dan paling lama tiga bulan.

Dalam tweet yang diposting di akun Twitter resminya selama Ramadhan tahun lalu, Kementerian mengingatkan warga bahwa melanggar aturan puasa umum di siang hari akan mengakibatkan hukuman. Aturan tersebut juga terungkap dari reload akun Instagram @creativox yang dikutip Titik Kumpul.co.id pada Senin, 25 Maret 2024.

Sebagai gantinya, siapa pun yang secara terang-terangan melanggar aturan puasa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan atau denda hingga 100 dinar (sekitar Rp 5 juta), atau denda uang, dan penjara. .

Tak hanya Kuwait, Oman rupanya juga menerapkan aturan tegas terhadap mereka yang sengaja berbuka puasa di depan umum.

Menurut pasal 277 KUHP Kerajaan, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa selama Ramadhan di tempat umum, akan dipenjara paling sedikit 10 hari dan tidak lebih dari tiga bulan.

Inilah aturan puasa Ramadhan yang berlaku di Kuwait. Tentu saja dengan adanya aturan tersebut, warga muslim menjadi enggan dan takut untuk sengaja berbuka puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *