Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?

Titik Kumpul –  Sepasang suami istri kedapatan berzina di dalam mobil di basement sebuah rumah.

Petugas keamanan mengetahui tindakan seksual yang dilakukan pasangan muda tersebut di sebuah pertemuan publik.

Selain itu, ada pula pasangan yang diduga melakukan hubungan intim di dalam mobil yang diketahui berada di basement. Dalam video tersebut, tampak mobil tersebut dilihat oleh petugas keamanan yang bekerja di dalam gedung tersebut, demikian keterangan video @ menulis @jktnews.

Dari video yang diunggah akun Instagram @jktnewss, mobil Honda HR-V berusaha melarikan diri dari kejaran aparat keamanan.

Di akhir video, pengemudi HR-V yang masih berusia muda ini akhirnya dihentikan pihak keamanan dengan dibantu banyak orang.

Lalu diunggah berbagai komentar warganet alias warganet.

“Apa masalahnya dengan menangkap petugas keamanan tempat parkir dan sebagainya?” @aldeeishak menulis.

“Orang tersuci yang masih hidup,” komentar @bendito69.

“Hotelmu banyak yang diserang, kamu ikuti mereka seperti kamu suci, peringatkan saja, jangan lakukan itu,” komentar @andy2.1042.

Lantas apakah ada larangan pidana terhadap perbuatan cabul di tempat umum?

Dasar hukum perbuatan cabul di tempat umum

Dilansir Titik Kumpul.co.id dari situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, terdapat batasan hukum terhadap perbuatan tidak senonoh di tempat umum.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencabulan menyebutkan bahwa perbuatan pencabulan di tempat umum termasuk dalam perbuatan pencabulan.

Ketidaksenonohan mengacu pada seks yang diperlihatkan kepada orang lain atau dilakukan di tempat umum. 

Sesuai UU No. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 UU 44 Tahun 2008 tentang pencabulan, disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memperlihatkan dirinya atau orang lain dalam olahraga atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, pelecehan seksual, seks, atau materi cabul lainnya.”

Saat ini, dalam KUHP, perbuatan asusila termasuk dalam delik kesusilaan.

Karena apapun yang dilakukan oleh orang yang menyimpang di muka umum, dilakukan di depan orang banyak, baik di muka umum maupun di depan umum agar dilihat oleh orang lain disekitarnya, maka hal itu menimbulkan rasa malu dan jijik.

Sanksi pidana

Khususnya bagi mereka yang melakukan tindakan pencabulan atau pencabulan di tempat umum, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencabulan.

Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang memperlihatkan dirinya dalam suatu pertunjukan atau pertunjukan di depan umum yang menampilkan ketelanjangan, pelecehan seksual, seks atau hal-hal cabul lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/tahun. atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupee).

Dan pada umumnya perbuatan zina atau perzinahan di tempat umum diancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan atau denda, dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya sesuai UU 281 KUHP. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu) s.d.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *