Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan mengadopsi teknologi kendaraan untuk digunakan di Tanah Air. Salah satunya adalah sistem pengereman anti lock (ABS) pada sepeda motor untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan mobil di Indonesia. Pada tahun 2022, partisipasi kendaraan roda dua mencapai 78 persen dari total 137.851 kecelakaan.
Pada tahun berikutnya, angka iuran naik menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan. Inspektur Danny Setiawan, Kepala Divisi Kendaraan Bermotor Polri, menjelaskan hingga 44 persen kecelakaan disebabkan oleh rem blong.
“Selain pelatihan perilaku pengemudi, kami juga mengusulkan untuk memasukkan teknologi kendaraan ke dalam sistem pemantauan kami,” kata Denny di acara Road Safety Association, seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif.
Lebih lanjut ia menyarankan, setidaknya ada 6 (enam) teknologi yang perlu diperhatikan regulator saat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Perhubungan.
Teknologi tersebut meliputi sistem pengereman anti-lock (ABS), deteksi titik buta, kontrol traksi, sistem bantuan kemudi canggih (ARAS), teknologi mobil terhubung, dan kontrol stabilitas elektronik.
Polisi mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia, kata Danny.
Ahmad Safrudin, peneliti di Road Safety Association (RSA), mendorong perluasan signifikan teknologi komponen kendaraan yang mendukung keselamatan melalui undang-undang wajib sebagai strategi untuk mengurangi kecelakaan dan mengintervensi perilaku pengemudi.
Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan diadopsi Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan. Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti sistem pengereman anti-lock, seperti yang direkomendasikan oleh PBB.
“Produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor tentang penggunaan teknologi transportasi. Misalnya, pengenalan kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan manual pengoperasian, pemecahan masalah, dan perawatan,” kata Direktur Perusahaan Yusuf Nugroho. pengujian jenis kendaraan, Dinas Perhubungan Darat.
Sebelumnya, Malaysia sendiri memberlakukan aturan bahwa mulai 1 Januari 2025, sepeda motor yang dijual di Malaysia dengan kapasitas mesin lebih dari 150 cc. jumlah kematian akibat kecelakaan sepeda motor.
“ABS dapat mengurangi kecelakaan dan kematian yang melibatkan sepeda motor sebesar 30 persen. Fitur ini membantu mencegah selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas sepeda motornya,” kata Wong Sho Woon, ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Malaysia (Miros).