JAKARTA, Titik Kumpul – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada STNK akan disesuaikan dengan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (BPKB) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur BPKB Wakil Direktur Kapolri Kombes Pol Sumardji saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi BPKB di Jakarta baru-baru ini.
“Elektrifikasi BPKB membutuhkan peralatan yang mahal sehingga perlu dilakukan pemutakhiran PNBP juga. Ini sangat penting agar penggunaan listrik dapat berjalan dengan baik,” kata Titik Kumpul Otomotif di Corlantus Polari pada Kamis, 24 November 2024 .
PNBP yang merupakan sumber penerimaan negara melalui kegiatan bukan pajak, termasuk pelayanan publik seperti STNK, menyasar penerapan sistem baru tersebut.
Biaya transfer tersebut akan membantu menutupi biaya peralatan canggih yang digunakan untuk pemasangan BPKB listrik. Namun perubahan tarif PNBP tetap perlu diperhatikan agar terjangkau oleh masyarakat.
Sumardji menambahkan, penggunaan generator BPKB akan dilakukan secara berurutan dengan dipelopori oleh Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
“Ke depan program ini akan kami gunakan di seluruh Indonesia, namun pelaksanaannya harus berdasarkan anggaran dan perencanaan seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, proses digitalisasi juga mencakup pemeriksaan fisik kendaraan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Dengan alat khusus yang terhubung langsung dengan pendaftaran elektronik, prosesnya kini lebih cepat dan efisien.
“Daripada difoto, hasil pemeriksaan fisik langsung dihubungkan ke ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga mempermudah proses pendaftaran,” jelasnya.
Reformasi PNBP diharapkan dapat mendukung penerapan BPKB elektronik di tanah air yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik dan pengaturan lalu lintas.