Jakarta, Titik Kumpul – Sebentar lagi, pemilik kendaraan baru akan segera menerima Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Elektronik (BPKB) yang akan diterbitkan oleh Polisi Lalu Lintas Nasional melalui Badan Registrasi dan Identifikasi.
Kepala BPKB Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, pihaknya masih menyiapkan peralatan yang mendukung kerja BPKB elektronik.
“Saat ini kami masih mempersiapkan perangkatnya, pertama dari arsip digital, karena ini merupakan fasilitas penunjang. Tiga bulan terakhir, Oktober, November, dan Desember, kami sedang dalam tahap penyiapan perangkat,” ujarnya saat dihubungi Titik Kumpul. pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.
Ia kemudian mengungkapkan, peluncuran resmi BPKB elektronik akan dilakukan awal tahun depan.
“Nah, tahun 2025 ini kita akan meluncurkan BPKB elektronik ini. Ya awal tahun tunggu saja,” kata Šumardji.
Sementara itu Šumardži menjelaskan, BPKB elektronik ini hanya diberikan kepada pemilik kendaraan baru, yakni roda empat dan enam.
“Awal tahun depan BPKB elektronik akan keluar, dan hanya untuk kendaraan roda empat dan enam dalam kondisi baru. Belum menjangkau roda dua, baru awal karena ini juga akan dibatasi,” Sumarđi menjelaskan.
Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini akan menyerupai paspor elektronik (e-paspor).
“Formulirnya seperti paspor elektronik. Jadi nanti masyarakat tinggal scan barcodenya dan akan muncul pemilik kendaraan serta detail kendaraannya. Nanti ada aplikasi gratis, jadi tunggu saja,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran BPKB elektronik tentu akan memudahkan pekerjaan warga karena berlangsung dalam bentuk yang lebih sederhana.
“Diperkenalkannya BPKB elektronik memudahkan proses jual beli kendaraan, dan proses mutasi kendaraan lebih cepat,” tutupnya.