Siap-siap Koding akan Jadi Kurikulum, Kemenkomdigi Terlibat

JAKARTA, Titik Kumpul – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Menteri Hafid memastikan kementeriannya terlibat dalam penyiapan kursus terkait coding untuk siswa sekolah dasar dan menengah.

“Tentunya kami akan bekerja sama untuk mengembangkan kurikulum. Karena literasi digital sudah banyak kita lakukan, maka kurikulum yang digunakan dalam program literasi ini bisa diimplementasikan pada program coding di pendidikan arus utama,” ujarnya. , 12 Desember 2024 Kamis

Dikatakannya, setelah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendicadasmen) Abdul Muti, diputuskan bahwa coding tidak dimasukkan dalam mata pelajaran wajib. Namun, coding dapat dipandang sebagai mata pelajaran ekstrakurikuler untuk siswa sekolah dasar dan menengah

Salah satu alasan mengapa coding tidak diwajibkan di sekolah dasar dan menengah adalah karena teknologi canggih seperti deep learning atau kecerdasan buatan (AI) kini dapat memfasilitasi proses coding.

Maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk mengembangkan kurikulum coding yang mudah digunakan dan dipahami yang mencakup berbagai pembelajaran literasi digital.

Mutia Hafid mengatakan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk memperkenalkan coding di tingkat dasar dengan keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Pendidikan serta Kementerian Pendidikan Dasar dalam penyusunan program coding sebagai alat pengajaran. Dan sekolah menengah sukses Lembaga pendidikan

Salah satu caranya adalah dengan memberikan pelatihan literasi digital kepada guru-guru di sekolah yang khusus membahas tentang coding agar nantinya guru dapat memiliki pemahaman yang lebih luas sebelum mengajar siswanya. Teknik pelatihan ini disebut pelatihan-oleh-pelatih (ToT).

“Nah nanti kita diskusi lagi dengan Mendikbud, kerja samanya seperti apa. Hanya dalam pengembangan kurikulum atau di beberapa tempat tim literasi digital kita bisa turun ke sekolah dan melatih guru. Tidak cukup hanya menghadirkan surat itu,” jelas Menkominfo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *