JAKARTA, Titik Kumpul – Pasukan Lalu Lintas Polri (Corlantus) melaporkan total 165 juta kendaraan terdaftar dan 96 juta di antaranya belum membayar pajak kendaraan. Jadi polisi akan mengambil bola atau mendatangi rumah-rumah yang menunggak sewa.
Pemaparan tersebut disampaikan Irjen Polisi Aan Suhanan. Lebih lanjut, menurutnya, kepatuhan masyarakat Indonesia dalam menerbitkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk STNK masih sangat rendah.
“Jumlah kendaraan yang kami miliki saat ini sebanyak 165 juta kendaraan yang terdaftar pada kami,” ujarnya di situs resmi Corlantus Polari.
Apalagi, menurut dia, baru 69 juta orang yang mempertimbangkan perpanjangan sertifikasi STNK selama lima tahun. Katanya, rasio ini kurang dari 50 persen.
Sehingga mereka berencana mengirimkan tim pengelola gabungan untuk mengunjungi rumah pemilik kendaraan yang melanggar pajak sebelum akhir tahun dengan metode soft electrical. Tim akan mengingatkan pemilik mobil tentang kewajiban perpajakannya.
“Langkah terakhir adalah penegakan hukum terhadap pengguna jalan sehingga kita bisa mendapatkan data yang valid, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak sertifikasi STNK,” tambah Aan.
Pada saat yang sama, program kunjungan rumah bagi penggugat pajak mobil telah dimulai di wilayah Sumatera Utara dan Jawa Barat. Nantinya, banyak negara bagian lain yang akan menyusul.
Sekadar informasi, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang perseorangan atau badan yang memiliki kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Satgas Keselamatan Jalan Polri Brigjen Yousri mengungkapkan, penyebab utama enggannya pemilik mobil memenuhi kewajibannya adalah mahalnya biaya balik nama mobil. Akibatnya, sebagian masyarakat menunda dan menunggu potongan pajak mobil.