JAKARTA – Sidang perdana kasus perceraian Aditya Zoni dan Yasmin O.W. yang digelar di Pengadilan Agama Sibinong (Pennsylvania), Jawa Barat pada Rabu, 22 Mei 2024 terpaksa ditunda.
Hal ini disebabkan adanya perpindahan alamat tergugat Aditi Zoni.
Yasmin Ou hadir di persidangan bersama pengacaranya, Machi Ahmad, yang menjelaskan bahwa gugatan cerai Yasmin memenuhi syarat biasa.
Namun tes tersebut terpaksa ditunda karena alamat Aditi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya salah.
“Yah, tentu saja kita akan membahas apakah kita akan mencoba memperbarui atau mencabut kasus ini nanti. Karena setelah dipanggil ke pengadilan, alamat terdakwa sudah berpindah,” kata Machi Ahmad di Pengadilan Sibinong, Jakarta Selatan, dikutip dari rumpi_gosip Rabu 22 Mei 2024.
Lebih lanjut, Machi menjelaskan pihaknya akan berupaya mencari alamat baru untuk Aditi Zona. Ia pun menegaskan, Yasmin tidak berniat menghentikan proses perceraian, dan tidak akan menjelek-jelekkan suaminya.
“Kami akan mencari alamat baru. Sedangkan untuk nasabah kami, kami tidak akan memperumit keadaan dan tidak akan saling menghina atau apapun yang dapat mempersulit keadaan,” kata Machi Ahmad.
Machi mengatakan, juri menyarankan untuk mencarikan alamat baru bagi terdakwa. Padahal penggugat sudah mengetahui alamat tergugat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
“Padahal media dari pihak pengacara atau dari saudara penuduh juga sudah mengetahui akan ada perkara tersebut. Alamat perkaranya juga sesuai dengan KTP terdakwa. Karena klien kami, Ibu Yasmin, sudah mengetahui alamatnya apa adanya. dalam kasus tersebut, serta KTP,” kata Machi.
Kuasa hukum penggugat meyakini ada hubungan antara Yasmin dan Aditya sebelum ia mengajukan gugatan cerai.
“Tentu saja ada hubungan antara penuduh dan terdakwa. Namun ketika kami memberikan alamat saat Pengadilan Agama Sibinong memanggil kami, ternyata klien kami pergi tanpa sepengetahuan klien kami.”
Meski demikian, Machi belum mau membeberkan alasan di balik gugatan cerai Yasmin dari Aditya. Ia mengatakan timnya akan membahas terlebih dahulu alamat baru Aditi.
Proses perceraian antara Aditya dan Yasmin OW akan dilanjutkan setelah penggugat menolak alamat tergugat.
“Ini masih sidang pertama, dan kami akan coba berdiskusi dengan klien. Apakah kami akan menghapusnya terlebih dahulu, atau akan kami perbaiki alamatnya hingga kami menemukan alamat terdakwa yang sebenarnya,” ujarnya.