Jakarta, 29 Mei 2024 – Klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor mulai berlaku Senin, 27 Mei 2024. Artinya, akan ada klasifikasi SIM yang disesuaikan dengan kapasitas mesin masing-masing sepeda motor. Jadi bagaimana Anda melakukannya?
Referensi kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satunya CI SIM yang berlaku bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250cc, sampai dengan 500cc, atau kendaraan listrik sejenis. Memaksa.
Syarat masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan sudah digunakan lebih dari 12 bulan. Sedangkan syarat untuk memiliki SIM C2 adalah Anda harus memiliki SIM C2 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak SIM C1 dirilis.
“Kita sudah punya skill, kompetensinya ada ilmunya, ini nanti diuji oleh Satpa cara mengemudikan mobil 250 sampai 500 cc. Ada juga ilmunya, ada ujian teori, ada pojok belajar dan lain-lain sebagai caranya untuk memenuhi kapasitas,” kata Irjen Satgas Polri Aan Suhanan, saat peluncuran SIM C1.
Polri juga mengatur usia untuk mendapatkan SIM C, C1, dan C2. Syarat usia untuk menerbitkan SIM C minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Lalu bagaimana dengan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C1? Direktur Registrasi dan Identifikasi Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus pernah mengatakan, tidak ada perbedaan penerimaan negara bebas pajak untuk seluruh kelas SIM C.
“Tidak ada perbedaan biaya, yang berubah hanya peringkatnya. Akan disiapkan secepatnya,” ujarnya, dikutip laman Korlantas Polri, Rabu 18 Januari 2023.
Soal pembentukan ketiga kelas SIM C tersebut di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Pajak atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai aturan di atas, pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1, dan C2 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Namun untuk perpanjangan, tarif yang sama berlaku bagi pemegang SIM, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C1, dan C2.