SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Ini Daftar Negaranya

Jakarta, 30 Mei 2024 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan pengelolaan data pribadi. data warga negara Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yousri Yunus menjelaskan, pencocokan ini akan menggabungkan data NIK, KTP, SIM, NPWP, dan BPJS menjadi satu data.

“Kami menggabungkan datanya. Nanti kalau dibuka datanya tunggal, antara lain nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan data tunggal, jadi lebih mudah, katanya, seperti dikutip VIVA Otomotif.

Yusri juga mengimbau pemegang kartu SIM yang masih berlaku tidak terburu-buru mencari penggantinya.

Penggantian SIM dengan NIK akan dilakukan secara bertahap, yakni pada saat SIM habis masa berlakunya atau perpanjangan SIM.

“Selagi kita berjalan, yang masih hidup, silakan datang selama lima tahun ke depan. Nantinya, jika batas waktunya diperpanjang, sesuai kebijakan format terbaru. “Jadi kami memberikan kenyamanan, bukan perubahan yang instan,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari wacana data yang dicanangkan Korps Lalu Lintas Polri. Dengan menggabungkan data SIM dengan NIK diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validitas data pengemudi di Indonesia.

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM card kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” jelasnya.

Selain ketiga negara tersebut di atas, berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang dikeluarkan negara-negara ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 7 September 1985, SIM Indonesia diketahui masih berlaku di negara lain seperti Brunei Darussalam. , Laos, Myanmar, Singapura, serta Vietnam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *