Jumat, 29 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM mempunyai batas waktu dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Pada hari libur nasional seperti perayaan Yesus Kristus yang jatuh pada hari ini, penerbitan SIM dan pelayanan penyuluhan di wilayah Polda Metro Jaya ditiadakan.
Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode hari libur nasional, dikecualikan. Pengecualian tersebut berupa perpanjangan masa berlaku SIM satu hari setelah hari raya.
Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2024, bisa memperpanjang SIMnya pada 30 Maret 2024.
Dikutip Titik Kumpul Otomotiv dari laman tersebut
Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:
Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta fotokopi biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan hasil pemeriksaan kesehatan
Bagi siapapun yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut dapat mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai jam buka.