Jakarta, 1 Mei 2024 – Ada kabar baik bagi pengguna mobil yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis pada 1 Mei 2024!
Polisi memberikan pengecualian perpanjangan SIM kepada mereka yang terdampak penutupan layanan SIM Hari Buruh Internasional.
Dikutip dari laman Titik Kumpul Otomotif, hal tersebut sesuai dengan aturan liburan yang berlaku saat ini.
Korlantas Polri mengakui kemungkinan ada backlog pengajuan perpanjangan SIM setelah hari raya dan mengatakan pengecualian akan diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2024.
Pengecualian ini memungkinkan Anda untuk memperbarui lisensi Anda pada hari berikutnya tanpa denda keterlambatan pembayaran.
Pemilik SIM yang ingin memanfaatkan pengecualian ini dapat memperbaruinya pada Kamis 2 Mei 2024. Layanan SIM Satpas, tempat penjualan SIM, dan kartu SIM seluler akan kembali beroperasi normal.
Harap diperhatikan: Layanan SIM Seluler hanya menawarkan aplikasi perpanjangan SIM A dan C. Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan fotokopi kartu SIM asli, surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C.