SIM Mati Masih Bisa Dipakai untuk Mudik Lebaran

Jakarta, 9 April 2024 – Sebagian masyarakat Indonesia mengikuti tradisi mudik ke tanah air setiap tahunnya untuk merayakan Idul Fitri. Hal ini sudah berlangsung sejak pekan lalu dan diperkirakan mencapai puncaknya pada hari ini.

Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil tetap diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (dikenal juga dengan istilah Surat Izin Mengemudi). Namun bagaimana jika masa berlakunya habis hari ini?

Halaman dikirimkan oleh VIVA Otomotif.

Menurut TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan dan pembuatan kartu SIM baru akan ditutup pada 8-15 April.

Oleh karena itu, mulai tanggal 16 hingga 20 April, kartu SIM akan dibatalkan dalam bentuk perpanjangan.

Jika pemegang kartu SIM tidak memperbarui dalam masa tenggang. Anda harus melalui proses mendapatkan kartu SIM baru, termasuk tes teori dan praktek.

Syarat perpanjangan adalah fotokopi KTP resmi; Surat Izin Mengemudi lama dan salinan asli Surat Izin Mengemudi dan Surat Keterangan Kesehatan. Biaya upgrade sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *