SIM Mati Tidak Perlu Khawatir Kena Tilang

Jakarta, 12 Maret 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, Surat Izin Mengemudi. Dokumen ini berlaku selama lima tahun, dan harus diperpanjang jika jangka waktu yang ditentukan telah habis.

Apabila pemilik kartu SIM tidak memperbaruinya sebelum masa berlakunya habis, ia harus mengikuti prosedur pembuatan kartu baru yang melalui tahapan uji teori dan praktik.

Namun khusus untuk SIM yang habis masa berlakunya pada 11 Maret 2024 dan 12 Maret 2024, Polda Metro Jaya menerapkan pelepasan.

Kelegaan yang dimaksud adalah kartu SIM yang masa berlakunya Senin kemarin dan Selasa hari ini bisa diperpanjang besok. Oleh karena itu, kartu tersebut tetap bisa digunakan tanpa perlu khawatir mendapat tilang dari petugas.

Dikutip Titik Kumpul Otomotiv dari laman tersebut

Sementara itu, hari ini seluruh layanan perpanjangan dan pembuatan SIM dibatalkan karena merupakan hari libur.

Perlu diketahui, konsesi ini hanya berlaku satu hari saja. Apabila pemilik kartu SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024 memperpanjangnya setelah hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, maka akan dikenakan sanksi dan wajib mengikuti tata cara pembuatan kartu SIM baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *