Jakarta, 14 Juni 2024 – Corlantas Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar peraturan lalu lintas. Sanksi beratnya adalah penangguhan SIM, tapi apakah nanti bisa mendapatkan SIM lagi?
Sistem ini memberikan poin kepada pelanggar lalu lintas, dimana poin ini menentukan tingkat pelanggaran dan tindakan apa yang harus diambil.
“Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengemudi untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara,” kata Direktur Divisi Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen R Slamet Santoso dalam laman Humas Polri.
Jumlah titik tilang pada skema ini sendiri dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, jumlah poin pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
“Poin-poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b meliputi: a. 12 poin; B. 10 poin atau c. 5 poin,” lapor Perpol.
Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi diakumulasikan pada kategori minimal 12 poin dengan 1 penalti dan minimal 18 poin dengan 2 penalti.
Jika sudah mencapai poin maksimal, apakah bisa mencabut SIM dan mendapatkan SIM baru lagi? Pengemudi yang kehilangan Surat Izin Mengemudinya dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi baru.
Aturan pengakuan permohonan SIM baru diatur dalam ayat (3) Pasal 39 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Namun, pengemudi dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru jika sudah mengambil keputusan.
Setelah masa pencabutan, pengemudi dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi baru apabila telah lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi serta telah menyelesaikan tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi baru. Ayat 3 Pasal 39 seharusnya ditulis sebagai berikut:
Setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik Surat Izin Mengemudi dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Izin Mengemudi, dalam hal ini mengadakan pelatihan dan pendidikan kepada mengemudikan kendaraan dan tata cara memperoleh Surat Izin Mengemudi baru.