SIM yang Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

Jakarta, 8 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu perangkat yang wajib dibawa saat mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Meski demikian, pengemudi tetap harus memperhatikan masa berlaku KTP-nya. Sebab, dalam hal kadaluwarsa yakni masa berlaku kartu SIM sudah habis, maka pemilik kartu SIM harus lulus ujian tertulis dan praktek serta mendapatkan kartu SIM baru seperti pertama kali.

Masa berlaku kartu SIM juga berubah, yang dulunya tanggal lahir, kini habis masa berlakunya sesuai tanggal penerbitan.

Proses validasi kartu SIM dapat dilakukan di Satpas SIM atau truk SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.

Namun bagaimana jika masa berlaku kartu SIM di hari libur nasional atau hari libur seperti akhir pekan ini?

Laman Twitter Titik Kumpul Otomotif @TMCPoldaMetro mengabarkan, Polda Metro Jaya memberikan diskon kepada pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis mulai hari ini hingga Minggu, 11 Februari.

Khusus bagi yang kartu SIMnya habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, dapat memperbaruinya pada Senin, 12 Februari, tanpa melalui proses pembuatan kartu SIM baru.

Namun apabila proses perpanjangan kartu SIM tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberlakukan proses penerbitan kartu SIM baru dan pemohon harus menjalani proses ujian teori dan praktik.

Perlu diketahui bahwa layanan mobil kartu SIM seluler hanya dapat digunakan untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat dilihat setiap hari di Titik Kumpul.

Untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM diperlukan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama serta fotokopi SIM asli dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Sesuai aturan pemerintah, biaya perpanjangan perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan biaya perpanjangan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *