SIM yang Hari Ini Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

Jakarta, 23 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM mempunyai masa berlaku yang apabila habis masa berlakunya maka perlu dilakukan perpanjangan. Jika tidak dilakukan sesuai tanggal, pemilik harus mengajukan permohonan pembangunan baru.

Namun hari ini, dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE, Divisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta.

Penutupan ini berlaku untuk semua jenis layanan SIM, antara lain Satpas Daan Mogot, Satuan Satpas DKI Jakarta, Satuan Gerai SIM DKI Jakarta, serta Satuan SIM Keliling.

Buat kamu yang kartu SIMnya habis masa berlakunya pada 23 atau 24 Mei 2024, jangan khawatir! Anda masih dapat memperpanjang kartu SIM Anda mulai tanggal 25 hingga 28 Mei 2024.

Berikut beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui, seperti dikutip VIVA Otomotif dari Halaman X @tmcpoldametro:

Jadwal libur layanan SIM

Tanggal libur: Kamis 23 Mei 2024 Tanggal buka kembali: Jumat 24 Mei 2024

Perpanjangan SIM berakhir pada 23-24 Mei

Masa perpanjangan: 25 s/d 28 Mei 2024 Mekanisme perpanjangan: Sama seperti perpanjangan SIM pada umumnya

Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syaratnya adalah foto copy KTP yang masih berlaku, copy yang lama surat izin mengemudi dan surat izin mengemudi asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *