Jakarta, 10 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu alat yang wajib dibawa oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila akan segera habis masa berlakunya maka harus diperpanjang.
Namun bagaimana dengan hari libur nasional, seperti libur Tahun Baru Imlek saat ini? Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, libur Tahun Baru Imlek jatuh pada 10 Februari 2024. Sehubungan dengan hari raya ini, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia akan dihentikan sementara masing-masing pada tanggal 8-11 Februari 2024.
Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada masa libur Tahun Baru 2024 dikecualikan. Pembagian ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari raya.
Artinya, pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis pada 8-11 Februari 2024 dapat memperbarui SIMnya pada 12 dan 13 Februari 2024.
Mengutip Titik Kumpul Otomotif dari laman Instagram @tmcpoldametro, dispensasi tersebut diberikan untuk memudahkan mereka yang masa berlaku SIMnya habis pada libur Imlek dan libur Isra Mirage.
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM pada periode tersebut, dapat mengunjungi pos pemeriksaan SIM terdekat sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
Berikut syarat dan ketentuan perpanjangan SIM:
1. Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku beserta fotokopinya 2. Surat keterangan penduduk alias KTP beserta fotokopinya 3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai aturan yang berlaku 4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan