JAKARTA, 9 Februari 2024 – Ada kabar baik bagi pengguna jalan yang surat izin mengemudi alias SIM-nya akan habis masa berlakunya pada hari libur nasional Isra Miraj 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2024.
Kepolisian RI memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis antara 8-11 Februari. Pengiriman ini menjadi solusi praktis di tengah hari libur yang biasanya ditandai dengan mobilitas masyarakat yang tinggi
Pastinya memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu repot setelah masa berlakunya habis.
Dikutip dari situs Titik Kumpul Otomotiv
Informasi pelayanan SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sulpass, Outlet dan SIM Keliling akan ditutup dan dimulai kembali pada tanggal 08 sd 11 Februari 2024 bersamaan dengan Libur Nasional Isra Miraj 1445H dan Tahun Baru Imlek 2024. Hari ini 12 Februari 2024 , ” bunyinya.
Masyarakat dapat mengunjungi SIM Satyapass terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Sistem penyampaian ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Diharapkan juga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan memperbaruinya tepat waktu.
Persyaratan Perpanjangan Membawa SIM asli yang sudah habis masa berlakunya Membawa KTP asli Mengisi formulir permohonan Lulus pemeriksaan kesehatan dan mental Membayar pengembalian dana
Penting untuk dicatat bahwa penawaran ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis dalam jangka waktu yang ditentukan Mereka yang SIMnya habis masa berlakunya di luar jangka waktu tersebut tetap harus mengikuti proses perpanjangan SIM seperti biasa
Diharapkan dengan dispensasi ini masyarakat akan lebih mudah dalam proses perpanjangan SIM tanpa terkendala waktu. Hal ini juga meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Diharapkan untuk dilakukan