Simak Baik-baik! Ada Pengumuman Penting dari Kemenkominfo

Titik Kumpul Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan penghentian nomor telekomunikasi baik oleh badan usaha maupun operator telekomunikasi karena nomor terkait sudah tidak aktif digunakan.

Departemen Telekomunikasi di bawah Direktorat Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemutusan nomor telekomunikasi.

Direktorat Jenderal yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang telekomunikasi dapat membatalkan pemberian penomoran kepada pengguna nomor tertentu, apabila tidak digunakan dalam enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, “- kata dalam berita resmi. keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu 17 Februari 2024.

Pada saat yang sama, penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang pengaturannya tunduk pada peraturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.

Oleh karena itu, sudah seharusnya negara mengaturnya bagi badan usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari izin usaha penunjang kegiatan usaha (PBUMKU).

Pemutusan nomor telekomunikasi yang sudah tidak aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Teknis Nasional Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. . .

Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Departemen terkait, pengguna yang tidak menaati aturan penggunaan nomor telekomunikasi akan dikenakan sanksi berupa penghentian penugasan nomor telekomunikasi.

Pembatalan layanan dan/atau izin komersial penyelenggaraan telekomunikasi tentu dapat berakibat pada pembatalan identifikasi nomor telekomunikasi yang berkaitan dengan layanan dan/atau izin komersial.

“Sehubungan dengan itu, badan usaha tidak bisa lagi menggunakan nomor tersebut,” demikian pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang hal itu. Apabila dokumen penentu nomor yang disebutkan dalam pengumuman ini ditemukan kemudian, maka penunjukan dianggap batal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *