Sistem Ganjil-Genap Berlaku saat Mudik, Dipantau Kamera ETLE

Jakarta, 18 Maret 2024 – Kepolisian Lalu Lintas Nasional dan Kementerian Perhubungan baru-baru ini mengumumkan rencana pengaturan lalu lintas mudik lebaran 2024.

Sejumlah teknik lalu lintas yang akan diterapkan antara lain penerapan sistem ganjil genap, penegakan hukum lalu lintas elektronik atau ETLE, satu arah, dan kontra arus.

Disampaikan VIVA Otomotif dari situs Korlantas Polri, sistem ganjil paritas akan diterapkan pada ruas jalan tol tertentu yang tercantum dalam Perintah Bersama tentang Peraturan Lalu Lintas dan Persimpangan Jalan pada periode Idul Fitri Hijriah 2024/1445.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas harus memenuhi tanggal hari itu juga. Misalnya, pada tanggal genap, hanya mobil dengan nomor pelat nomor genap terakhir yang boleh lewat.

“Kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tertentu yang telah disepakati dalam SKB, mobilitasnya akan kami batasi sesuai tanggal pada hari itu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Paul Ann Sohanen.

Pelanggaran terhadap undang-undang kemitraan ganjil genap akan terpantau dan terekam oleh kamera ETLE. Namun tidak akan ada sanksi langsung atau rotasi mobil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Handro Sugianto mengatakan, akan terjadi arus balik dari kilometer genap hingga kilometer 72 pada arus mudik mulai 5 April 2024.

Sedangkan satu arah, kilometer 72 hingga 414 akan terealisasi pada 5, 8, dan 9 April 2024.

Pemberlakuan sistem ganjil genap, ETLE, satu arah, dan berlawanan arus bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas pada Hari Raya Idul Fitri 2024.

Informasi lebih lanjut mengenai rencana pengaturan lalu lintas ini akan dipublikasikan secara resmi oleh Kepolisian Lalu Lintas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti jejaring sosial resmi instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *