Sistem PDN Kemenkominfo Alami Gangguan

VIVA Tekno – Departemen Imigrasi; Direktur Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini mengabarkan bahwa seluruh layanan imigrasi di Tanah Air terganggu akibat permasalahan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Perhubungan. dan informasi (Kemenkominfo).

Gangguan tersebut juga berdampak pada masyarakat yang mengantri di Bandara Internasional Sokkano-Hatta (Soetta). Hal ini diketahui setelah masyarakat mengeluhkan gangguan ini di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Departemen Imigrasi Pengumuman resmi di akun Instagram Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan gangguan tersebut berdampak pada seluruh layanan imigrasi.

“Saat ini seluruh pelayanan keimigrasian di Pusat Data Nasional (PDN) terdampak,” tulis Departemen Imigrasi di akun Instagram resminya @ditjen_immigration pada 20 Juni. Diposting pada Kamis, 2024.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan, PDN digunakan tidak hanya oleh otoritas imigrasi tetapi juga oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

“PDN tidak diperuntukkan bagi Departemen Imigrasi, namun merupakan fasilitas sentral untuk menyimpan dan mengelola informasi seluruh instansi pemerintah di Indonesia,” jelas Departemen Imigrasi.

Selain itu, Departemen Imigrasi berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut ketika sistem PDN beroperasi kembali, dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada masyarakat.

“Saya akan memberi tahu Anda ketika sistem sudah kembali aktif dan berjalan. Maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih,” kata mereka.

Untuk informasi, Pusat Data Nasional (PDN) berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut sistem hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, PDN menyimpan data elektronik dan komponen lainnya; penghematan Bertindak sebagai pusat pemrosesan dan pengambilan.

Pemecahan sistem PDN ini menunjukkan betapa pentingnya alat digital untuk mendukung berbagai pelayanan publik di Indonesia.

Tanpa sistem yang efektif, Layanan yang mengandalkan data elektronik, seperti layanan imigrasi, dapat mengganggu dan merepotkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *