Serang, Titik Kumpul – Siswa Sekolah Dasar (SD) Kelas 3 di Serang, Provinsi Banten menjadi korban kekerasan. Orang tua korban yang tak terima anaknya di-bully, melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Serang Kota pada Senin sore, 29 Juli 2024.
Dugaan ketakutan anak berusia 9 tahun itu bahkan melibatkan orang tua anak pelaku.
Penganiayaan terhadap anak, kejadiannya anak laki-laki berusia 9 tahun di-bully di sekolah, pelaku penindas itu mencengkeram kakinya dan memukulnya ke meja, kata Dadi Hartadi di Mapolres Serang Kota, 29 Juli 2024, Senin.
Dadi mengatakan, saat itu anak tersebut menjadi korban perundungan di kelas. Saat sedang mengumpulkan tugas di meja guru, pelaku memegang kakinya hingga menyentuh meja. Akibatnya, dada dan lengan kiri korban mengalami luka lebam.
Sekembalinya ke rumah dari sekolah, tersangka pelaku dan orang tuanya berhadapan dengan korban, memaki-maki dan menganiayanya lagi.
Peristiwa kekerasan terakhir yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Serang Kota terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024. Kemudian keesokan harinya (Kamis) anak tersebut mengalami demam dan dirawat di rumah sakit. mati
“Jangan main-main dengan kami, ada ancaman kami akan memukul anak klien kami dan melaporkannya ke polisi. Dia dipukul di dada kiri dan lengan kiri. Kami eutanasia,” ujarnya. dia menjelaskan.
Keluarga korban perundungan telah mengajukan banding ke Badan Reserse Kriminal Departemen Dalam Negeri Kota Serang kepada orang tua anak pelaku tindak pidana tersebut karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak korban datang ke kantor polisi didampingi orang tuanya dan kuasa hukumnya.
Oleh karena itu, orang tua anak kriminal ini juga diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan terhadap anak klien kami. Pasal 76 UU Perlindungan Anak diatur huruf C, ancamannya diatur pasal 80 ayat 1 ayat, yakni ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan,- jelasnya.
Ildhan Firmansyah, orang tua korban, mengatakan, peristiwa intimidasi terhadap putra pertamanya sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Ia pun meminta pihak sekolah melakukan mediasi. Namun orang tua anak yang diduga pelaku tindak pidana tersebut tidak datang ke sekolah untuk menyelesaikan situasi secara damai.
“Sudah dua tahun. Makanya saya lapor. Saya coba mediasi ke pihak yayasan, ke sekolah, tapi orangtuanya tak kunjung datang,” kata Ildkhan sambil menahan air mata.
Sementara itu, saat ditemuinya di kantor polisi, bocah tersebut tampak sedih dan sebagian besar diam. Ia juga memperlihatkan luka memar di dada dan lengan kirinya yang menghitam.