Nias Selatan – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut tengah memeriksa seorang siswa berinisial YN (17) asal SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, yang diduga tewas usai dianiaya kepala sekolahnya. inisial SZ (40).
Kemendikbud Sumut memerintahkan Unit Pelayanan 14 (Cabdis) untuk menyelidiki dan mendatangi sekolah tersebut, mencari keterangan saksi, termasuk pemeriksaan, dan meminta keterangan di SZ.
Kepala Bidang Pembinaan (Kabid) SMK Kementerian Pendidikan Sumut Suhendri mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada Selasa, 16 April 2024. Kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Situasinya, kami mendapat informasi bahwa kejadian ini terjadi kemarin. Maka berdasarkan informasi tersebut, kami mencoba meminta pihak dinas untuk menyelidikinya, dan akhirnya mereka melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.” kata Suhendri saat dikonfirmasi Titik Kumpul. , Kamis 18 April 2024.
Suhendri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian tersebut terjadi di sekolah. Saat SZ memanggil YN bersama 6 siswa lainnya. Direktur memberikan peringatan kepada korban dan rekannya atas pekerjaan dan praktik yang tidak pantas.
“Beberapa anak mendapat teguran dalam tanda kutip. Sanksi dari kepala sekolah karena tidak mematuhi praktik kerja yang baik. Salah satunya dirawat oleh teman siswa, almarhum,” jelas Suhendri.
Berdasarkan informasi yang diterima, Suhendri membantah adanya kontak fisik atau kekerasan saat pemanggilan YN dan rekan-rekannya, dan hanya dihukum dengan pukulan.
“Ada kepalannya, kalau dikepalkan di dekat kelingking, maksudnya bagian lunaknya. kita” kata Suhendri sambil tertawa.
Suhendri mengatakan, setelah mendapat peringatan, 6 orang rekan YN dalam keadaan sehat dan menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
“Setelah diperiksa lebih lanjut semuanya baik-baik saja, tidak ada masalah. Kemudian kondisi anak tidak ada masalah. Setelah itu, anak tersebut tidak datang selama beberapa hari. Dia tidak sakit, tapi dia ada di sekolah jadi dia ketinggalan pesan berikut: “Berita ini seperti bangun tidur. Ada hukuman dan anak itu sakit. Lalu meninggal,” kata Suhendri.
“Ada keterlambatan, tidak terpantau, karena anak-anak yang lain dalam keadaan sehat. Makanya saya tanya ke rekan Cabdis, saya minta surat keterangan kesehatan, bisa saja dia meninggal. Tadi saya telepon, teman Cabdis tidak bisa menelepon. sakit dan membawanya pulang, ulang Suhendri.
Suhendri mengabarkan, YN tidak masuk sekolah selama dua hari setelah hari itu. Berdasarkan keterangan temannya, ia putus sekolah dan bersekolah di Bukit Megalit di Kabupaten Nias Selatan.
“Selama ini anak-anaknya sehat. Lalu, menurut laporan, anak (korban) malah tidak masuk, dia pergi ke Bukit Megalit selama dua hari. Lalu dia sakit, saya tidak. Kira-kira alasannya bukan 16 Maret 2024. “Lebih ke istirahat,” kata Suhendri.
Suhendri menginformasikan, hari ini SZ sedang diperiksa tim penyidik dan sedang dilakukan klarifikasi. Meski demikian, sang direktur belum dicopot dari jabatannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ada pengaduan ke polisi, akan kami tangani. Namun, sampai ada kepastian (curiga), kami akan lakukan sesuai aturan yang berlaku. Untuk saat ini, asas praduga tak bersalah yang berlaku,” jelas Suhendri. .
“Adapun yang dilakukan kepala sekolah itu merupakan bentuk kekerasan terhadap siswa. Kami menghormati aturan. Meski kami mohon maaf, namun telah mengakibatkan korban luka bahkan kematian. Kami perlu periksa kebenarannya,” ujarnya.
Suhendri membantah informasi yang menyebutkan kepala sekolah menenggelamkan korban bersama 6 rekannya. Namun, semuanya ditentukan berdasarkan fakta yang ada.
“Kelompok sedang menyelidiki apakah ada kekerasan, masih kami selidiki. Ada laporan ada orang yang terkena sinar matahari dan sebagainya. Kami tidak ingin ada masalah yang merusak sistem pendidikan di Sumut,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Suhendri, pihaknya menghubungi Polres Nias Selatan. Tim penyidik selanjutnya akan menyampaikan laporan tertulis kepada Kementerian Pendidikan Sumut atas temuan penyelidikan yang dilakukan Kanwil ke-14.
“Saat ini sedang dimintai keterangan dari kepala sekolah kepada kepala kantor kecamatan. Jadi kami menunggu keterangan resmi secara detail dari kepala kantor pusat, berkoordinasi dengan kami dan memberikan laporan tertulis kepada kami,” kata Suhendri.
Suhendri menambahkan, Kementerian Pendidikan Sumut sudah mengambil langkah-langkah terkait pendidikan atau pencegahan kekerasan di sekolah. Termasuk memperkuat komitmen terhadap sekolah, mencegah dan memberantas segala tindakan kekerasan di sekolah.
“Cegah kekerasan dari siswa ke siswa, guru ke siswa, dan sebagainya. Itu sudah kita lakukan dan berdasarkan kejadian itu akan kita eskalasi,” kata Suhendri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Okto Tobing mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki kematian YN berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban ke Mapolres Nias Selatan. Kamis 11 April 2024.
“Ada spekulasi dan kecurigaan dari pihak keluarga atas meninggalnya YN. Kami Polres Nias Selatan akan mengikuti proses hukum dan berusaha semaksimal mungkin mengusut dan mengusut kematian YN,” kata Dian kepada Titik Kumpul, saat dikonfirmasi, Rabu. 17 April 2024.
Dian menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00. Korban bersama 6 siswa lainnya dipanggil kepala sekolah dan dihukum di salah satu ruang kelas SMKN 1 Siduaori.
Korban dan rekannya menolak perintah Sekda dan memberitahu S.Z. Kemudian direktur memanggil mereka dan menghukum mereka.
Pada saat undang-undang ini diundangkan, S.Z. diduga memukul kepala korban. Setelah itu, Y.N. dia pulang ke rumah sambil mengeluh sakit dan menceritakan kepada orang tuanya apa yang dia alami.
Menurut Dian, pada 27 Maret 2024, YN sempat dirawat dan dirawat di RS Thomsen Gunungsitoli. Kondisi korban terus memburuk selama perawatan.
YN meninggal dunia pada Senin pagi, 15 April 2024, pukul 18.30 di RS Thomsen Gunungsitoli, jelas Dian.
Nantinya, jenazah YN diangkut ke rumah orang tuanya di Desa Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Polres Nias Selatan, Aparat Polsek Lakhusa, Anggota DPRD Nias Selatan, dan tokoh masyarakat datang ke pemakaman untuk memberikan penghormatan.
Dalam kasus ini, Dian mewakili Polres Nias Selatan menghimbau kepada keluarga YN agar memberitahukan bahwa Polres Nias Selatan sedang melakukan upaya hukum untuk mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti.
“Kami berharap pihak keluarga tetap mempertahankan status jaminan sosialnya dan memberikan kesabaran kepada kami atas proses yang dilakukan Polres Nias Selatan,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, penyidik Reskrim Polres Nias Selatan merekomendasikan autopsi jenazah YN yang disetujui pihak keluarga.
“Pihak keluarga YN sepakat dan menyetujui untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah YN untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Jenazah YN dibawa ke RS Thomsen Gunungsitoli untuk dilakukan otopsi,” kata Dian.