Titik Kumpul – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mengatakan terkait seorang siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF yang putus kelas setelah ayahnya, Koki Indra, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan kepala sekolah (Pungli). Beberapa waktu lalu, sebuah sekolah bernama Rosmaida Asiana Purba (Kepsek) dilimpahkan ke Polda Sumut.
Kepala Divisi Sekolah Menengah Atas (Kabid) Sumut, M. Basir S Hasibuan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi terkait permasalahan di SMAN 8 Medan, namun ia langsung meminta klarifikasi kepada Rosmaida Asianne Purba pada Minggu sore, 23 Juni 2024.
Informasi tersebut kami peroleh pada Sabtu sore, 22 Juni 2024, dari konfirmasi teman-teman media. Kami mendatangi kepala sekolah pada Minggu sore untuk menjelaskan semuanya,” kata Basir kepada wartawan di Dinas Pendidikan Sumut, Senin pagi, 24 Juni 2024. . .
Berdasarkan analisis Dinas Pendidikan Sumut, Basir menemukan kesalahan pihak SMA Negeri 8 Medan dalam mengambil keputusan mempertahankan MSF di kelas. Karena setiap siswa di sekolah tersebut memenuhi semua kriteria dan persyaratan.
“Ini salah satu sikap anak, sikap yang baik dalam pemberitaan. Kedua, kriterianya tuntas. Anak ini sudah tuntas semua mata pelajaran, tidak ada apa-apa (secara akademis belum tuntas),” kata Basir.
Basir menunjukkan bahwa MSF, bukan siswa, yang menghadapi kesulitan dan akibatnya sekolah harus mengambil keputusan untuk terus membiarkan anak-anak tetap berada di kelas. “Dan anak ini bukanlah anak bermasalah, melainkan anak yang dipedulikan gurunya,” kata Basir.
Menurut Basir, jika MSF tidak ada atau tidak ada, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pendidikan Dini, Standar Evaluasi Pendidikan Dasar, kehadiran dalam satu tahun ajaran harus 90 persen. dan tingkat pendidikan menengah.
“Yang ketiga bukannya tanpa penjelasan. Oleh karena itu, ditetapkan minimal 90 persen pengunjung. Ada yang tanya wartawan, tapi Pak, 75 persen. Iya makanya saya tanya yang 75 persennya mana. Itu sebabnya berbeda. Antara satu sekolah dengan sekolah lainnya ya,” jelas Basir.
Oleh karena itu, setelah dibukanya Permendikbud 23 Tahun 2016, diberikan kriteria kepada sekolah untuk menentukannya. Padahal aturan sebelumnya menyatakan sebesar 75 persen. Dengan Permendikbud 23, kriterianya sebenarnya adalah kriteria di sekolah. Lalu anak laki-laki yang satu ini kurang memuaskan, yang ini. Ketidakhadirannya lebih dari 10 persen, karena jumlah pengunjung tidak kurang dari 90 persen. – Sekolah akan mengaturnya, – kata Basir lagi.
Namun, Basir mengatakan situasi tersebut tidak akan terjadi jika dirinya lebih berhati-hati dalam menghadapi masalah ini. Menurut dia, dalam pemeriksaan ini pihaknya akan memeriksa semuanya, termasuk laporan yang diberikan orang tua siswa. “Tapi kalau hati-hati memang tidak seharusnya, jadi saya konfirmasi kemarin,” kata Basir.
Menurut Basir, pihak sekolah menelpon orang tua siswa tersebut karena ketidakhadirannya saat ujian kepala sekolah dan tidak pernah mengingatkan mereka bahwa MSF tidak hadir.
“Saya katakan ini kelalaian (pihak SMAN 8 Medan). Kedua, kapan dipanggil? Tahun lalu tanggal 11 Juni. Kalau berkali-kali tidak hadir, bisa-bisa tidak naik kelas. Sebab, “Dinas Pendidikan tidak memberitahu orang tua” dan kalau tidak, anak tetap di kelas, lalu ketika naik kelas, kepala sekolah dan wakilnya dipisahkan,” kata Basir.
Jadi Basir bilang SMAN 8 Medan harus dipertimbangkan kembali! mengulangi keputusan MSF untuk tetap berada di kelas.
Diberitakan sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengeluhkan ketidakhadiran putrinya berinisial MSF, usai melaporkan penipuan kepada kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, wilayah Sumut. Polisi, beberapa waktu lalu.
Kami tidak setuju dengan tindakan sutradara. Orang tua siswa bernama Koki Indra mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta penjelasan mengapa putri mereka yang duduk di bangku kelas XI IPA tetap berada di kelas tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Bayarnya 150.000 rubel setiap bulan, padahal sudah banyak praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli,” kata Koki dalam video viral di akun Instagram @medanheadlines, seperti dikutip Titik Kumpul pada 23 Juni 2024. . .
Kok mendatangi sekolah tersebut pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu, saat pihak sekolah menyerahkan rapor kepada siswa. Ia mengatakan putrinya memiliki prestasi bagus dan nilai bagus. Mengapa Anda harus tinggal di kelas karena alasan bodoh?
“Jadi karena saya tidak mau berdamai dengannya, anak saya meninggalkan saya di kelas tanpa alasan,” kata Koki.
Ketidakhadiran putra Koki di kelas dijelaskan oleh Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba, yang menduga ia mempunyai perasaan pribadi terhadap putranya akibat laporan Koki tentang korupsi di wilayah Sumut. polisi.
Pihak sekolah belum mau mengomentari kejadian tersebut. Wakil kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, yang diketahui bernama Rencus, lolos dari upaya konfirmasi kelompok media.
Putri kelas XI Koki Indra berinisial MSF terlihat kelelahan setelah mengetahui dirinya tertinggal di kelas.
Sayangnya, hasil rapornya sangat bagus dan termasuk mahasiswa terbaik pada semester sebelumnya. “Kemarin Nona Romaida juga diundang ke kamarnya. Dia ikut campur di sana,” kata Koki.
Baca artikel menarik lainnya dari Titik Kumpul Education di tautan ini.