Siswi SMAN 8 Medan Viral Karena Tidak Naik Kelas, Disdik Sumut Buka Suara

VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut angkat bicara soal siswi SMA Negeri 8 Medan bernama MSF yang tetap berada di kelas setelah ayahnya Coky Indra melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan kepala sekolah (Kepsek) yang baru-baru ini bernama Rosmaida Asianna Purba oleh Polda Sumut.

Kepala Divisi Sekolah Menengah (Kabid) Sumut, M. Basir S. Hasibuan menjelaskan, setelah mendapat informasi permasalahan di SMAN 8 Medan, pihaknya langsung meminta kepada Rosmaida Asianna Purba secara spesifik pada Minggu sore, 23 Juni 2024.

Informasinya kami terima pada Sabtu, 22 Juni 2024 sore atas persetujuan teman-teman media. Minggu sore kami turun untuk berbagi semuanya dengan direktur rumah pendidikan, kata Basir kepada wartawan di Dinas Pendidikan Sumut, Senin. pagi, 24 .pada bulan Juni 2024. .

Dalam peninjauan Dinas Pendidikan Sumut, Basir mengungkapkan ada kesalahan di SMA Negeri 8 Medan saat memutuskan adanya MSF di kelasnya. Karena semua prosedur dan peraturan dilaksanakan sesuai dengan keinginan siswa di sekolah.

“Ciri anak ini salah satunya adalah perilakunya yang baik dalam laporan. Kedua, prosesnya selesai. Anak ini sudah menyelesaikan semua studinya, tidak ada yang tidak (ijazah),” kata Basir.

Basir menambahkan, MSFlah, bukan siswa yang bermasalah, yang menyebabkan sekolah memutuskan apakah akan membiarkan anak-anak tersebut tetap berada di kelas. “Dan anak ini bukan anak bermasalah dan merupakan anak yang menurut gurunya baik,” kata Basir.

Basir mengatakan, jika MSF tidak ada atau tidak bisa dijelaskan, maka kehadirannya harus 90%​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ 23 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan Prasekolah, Jenjang Pendidikan Dasar. dan tingkat pendidikan.

“Yang ketiga itu tidak bisa dijelaskan. Makanya mereka menetapkan aturan bahwa partisipasi itu minimal 90 persen. Malah ada yang tanya, tapi Pak, 75 persen. Iya, makanya saya tanya di mana 75 persen itu. Jadi beda antara satu dan sekolah lain,” kata Basir.

Oleh karena itu, setelah Permendikbud 23 tahun 2016 dibuka, sampelnya dikirim ke sekolah untuk dievaluasi. Padahal sebelumnya di peraturan sebelumnya disebutkan 75 persen. Dengan hadirnya Permendikbud 23 maka proses di sekolah selesai. Itu, anak ini tidak terpenuhi, yaitu “Dia hadir lebih dari 10 persen, minimal 90 persen,” tegas Basir.

Namun, Basir mengatakan hal tersebut tidak akan terjadi jika pendekatannya hati-hati. Dia mengatakan, kliennya akan mendalami segala hal dalam penyidikan ini, termasuk laporan yang dikirimkan orang tua siswa. “Tapi kalau pendekatan hati, tidak harus begitu, makanya saya konfirmasi kemarin,” kata Basir.

Basir mengatakan, saat ujian absensi presiden, pihak sekolah menelpon orang tua siswa dan tidak memberitahukan ketidakhadiran MSF.

“Ini kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) kata saya. Kedua, kapan dia dipanggil? Tanggal 11 Juni. Kalau dia jarang datang ke sekolah, dia tidak bisa sekolah. Artinya, upaya sekolah dalam hal pelatihan belum mengkomunikasikan informasi kepada orang tua “Dan jika anak tidak bersekolah seperti itu, dia akan berada di kelas, kemudian kepala sekolah dan kepala sekolah akan memutuskan kapan akan naik ke kelas,” kata Basir.

Dengan itu, Basir mengumumkan bahwa SMAN 8 Medan harus melakukan inspeksi! menegaskan kembali keputusan untuk menjaga MSF tetap pada jalurnya. Intinya perlu dikaji ulang, ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang mengeluhkan putrinya MSF tidak masuk kelas setelah ayahnya diduga ilegal (Pungli) dari Kepala SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, sejumlah pihak. waktu telah berlalu.

Kami tidak menerima tindakan presiden. Orang tua siswa bernama Coky Indra mendatangi SMAN 8 Medan dan menanyakan alasan putrinya yang duduk di kelas XI IPA ada di kelas tersebut karena pemahamannya yang kurang.

“Bayarnya Rp 150 ribu tiap bulan, sudah banyak kenakalan pengelola sekolah dengan dalih paksaan,” kata Coky dalam video viral akun Instagram @medanheadlines yang diposting VIVA Medan pada Minggu, 23 Juni. 2024.

Pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, Coky datang ke sekolah saat pesta berlangsung untuk memberikan laporan kepada siswa. Dia mengatakan putrinya belajar dengan baik dan mendapat nilai bagus. Kenapa harus diam di kelas, kenapa tidak ada pemahaman?

“Jadi karena saya tidak mau berdamai dengan dia, anak itu menyuruh saya tetap di kelas karena tidak ada alasan dia tidak datang,” kata Coky.

Coky menjelaskan, anaknya tidak bersekolah, menurutnya sekolah tersebut merupakan akibat dari perasaan pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, terhadap anaknya akibat laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumut. . . 

Putri Coky Indra, MSF yang duduk di bangku kelas XI IPA tampak kelelahan saat melihatnya menghilang dari kelas. 

Sayangnya laporan hasilnya sangat bagus dan termasuk mahasiswa yang telah menyelesaikan semester terakhir. 

“Kemarin Nona Rosmaid dipanggil ke kamarnya juga. Itu berpengaruh,” kata Coky.

Baca artikel VIVA Trending menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *