Soal Kejelasan Insentif Mobil Hybrid, Ini Kata Menperin

Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi di Indonesia dengan memberikan program insentif kendaraan listrik. Seiring berjalannya waktu, mobil hybrid dinilai lebih cocok untuk mendapatkan insentif tersebut.

Ingat, mobil jenis ini tercatat mampu menurunkan emisi karbon sebesar 48 persen, berdasarkan perhitungan emisi. Artinya, emisi kedua mobil hybrid tersebut sama dengan emisi mobil listrik berbasis baterai.

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Produksi menjelaskan, ke depan rencana pemberian insentif mobil hybrid saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah.

Titik Kumpul Otomotif di JCC Senayan mengatakan, “Insentif mobil hybrid sudah mulai dijelaskan di Pemerintah, kita tunggu saja hari pertandingannya.”

Soal rincian insentif, Menteri Perindustrian Agus enggan memberi keterangan lebih lanjut.

“Belum ada informasi lengkapnya (insentif mobil hybrid). Nanti kita bahas,” kata Menperin.

Sebagai tambahan informasi, saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang insentif kendaraan hybrid. Undang-undang tersebut sudah ada dan hanya berlaku untuk kendaraan listrik.

Satu-satunya dukungan yang tersedia untuk kendaraan hybrid adalah pengurangan PPnBM berdasarkan kapasitas silinder dan udara, dengan besaran nominal berkisar antara 15%, 20% hingga 30%.

Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional yang mencapai pengurangan PPnBM sebesar 15% hingga 75%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *