Soal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid, Kemenperin Ungkap Hal Ini

JAKARTA – Sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mempercepat era elektrifikasi di Indonesia, banyak kemudahan dan manfaat yang ditawarkan. Mulai dari kebebasan ganjil genap hingga insentif kendaraan listrik.

Sementara itu, insentif akan diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan kandungan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu, dan jenis kendaraan rendah karbon akan diprioritaskan untuk mencapai tujuan nol emisi karbon (net zero emisi/NZE) pada tahun 2060.   Selain itu, seiring dengan penjualan mobil dalam negeri yang mencapai 1 juta unit dalam 10 tahun terakhir, dukungan pengendalian suku bunga juga dapat menjadi langkah untuk mendongkrak penjualan kendaraan roda empat baru.

  Apalagi elektrifikasi tidak hanya membahas mobil listrik saja, namun juga kendaraan berbasis hybrid.

Saat ini, keberadaan insentif pembelian mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) di Indonesia masih menjadi perdebatan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejauh ini menekankan adanya insentif mobil hybrid dalam program Kendaraan Rendah Emisi Karbon (LCEV). Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 2021. 74 (PP74/2021) termuat dalam

“Selama ini insentif LCEV disebutkan di PP74/2021, namun yang ditetapkan hanya mobil listrik atau kendaraan listrik baterai, selebihnya sudah menjadi Kendaraan Bermotor Hemat Energi (KBH2),” dikutip Titik Kumpul Otomotiv. Kementerian Perindustrian, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Putu mengungkapkan, promosi mobil hybrid masih sebatas usulan dan perlu waktu untuk dikaji dan diperdalam.

“Tentunya (insentif mobil hybrid) masih berupa usulan. Sudah diajukan, tapi akan kita analisa dulu agar menjadi konsep yang matang,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *